Polres Kutai Barat Berhasil Tangkap 5 Pelaku Penggelapan 39 Ton CPO Milik PT AMS

Truk tangki CPO diamankan Polres Kutai Barat dari lokasi penampungan CPO milik PT AMS yang digelapkan karyawannya bersama oknum pengusaha. (Foto Antara)

KUTAI BARAT.NIAGA.ASIA – Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur berhasil menangkap 5 orang dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah milik PT AMS, perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, mengamankan 2 truk tangki Fuso, dan menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.

“Kami juga amankan dua truk tangki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO perusahaan,” jelas Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, Sabtu (29/7/23).

Kemudian, Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar menjelaskan, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki mengeluarkan sejumlah CPO ke penampungan di Mencimai.

Mengingat barang bukti yang didapatkan mencapai 39 ton, diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.

“Perusahaan kemudian membuat laporan ke kami yang segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan tersebut. Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung jadi tersangka.

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN yang adalah karyawan perusahaan. Keduanya terancam dipidana 5 tahun penjara dijerat dengan Pasal 374 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Saat ini juga kelima tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua unit truk tangki CPO dengan nomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF, surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tangki.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: