
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Tipikor di Reskrim Polres Nunukan telah menaikkan status adanya korupsi Rp12,5 miliar di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan untuk tersangka belum ada yang ditetapkan.
“Bulan lalu penyidik sudah gelar perkara di Polda Kaltara, jadi kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Agustian Sura Pratama pada Niaga.Asia, Kamis (06/02/2025).
Agustian menerangkan, sejumlah saksi dari kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Nunukan dan karyawan yang berstatus dipekerjakan oleh manajemen KPN sejahtera, telah dimintai keterangannya.
Dari dari sejumlah saksi, terdapat beberapa pejabat utama yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan KPN Sejahtera seperti, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dan H. Helmi yang kini menjabat Kadis DPU-PRKP Provinsi Kalimantan Kaltara
“Pak Hanafiah pernah menjabat ketua KPN, kalau pak Helmi diperiksi berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala divisi KPN Sejahtera,” ucapnya.
Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp 12,5 miliar tersebut. Para PNS yang dipanggil baru sebatas diminta klarifikasi terkait jabatan maupun pengetahuannya tentang pengelolaan keuangan koperasi.
Penyelidikan dugaan korupsi di KPN Sejahtera dimulai Polres Nunukan sejak tahun 2 tahun lalu. Banyaknya alat bukti dan saksi yang harus dikumpulkan membuat perkara berjalan cukup panjang.
“Jadi belum ada tersangka perkara, ini kami lagi memperkuat bukti-bukti untuk persiapan penetapan tersangka di Polda Kaltara,” ungkap Agustian.
Dugaan korupsi KPN Sejahtera pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam pegawai untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan sejak tahun 2005.
Keberadaan koperasi awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Seiring berjalan waktu, koperasi mendapat suntikan dana dari APBD Nunukan guna memperluas usaha kredit sepeda motor dan barang lainnya.
“Koperasi ini awalnya simpan pinjam uang, lalu berkembang kredit sepeda motor dan barang, tapi manajemen keuangannya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agustian.
Dari pantauan Niaga.Asia, di kantor KPN Sejahtera di jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan tidak ada terlihat aktifitas.
Pada plang yang terpasang di depan kantor KPN tertulis Koperasi Pegawai Negeri “Sejahtera” akta pendirian anggaran pasar Nomor : 180/BH/KDK.17/2001 tanggal 03 Januari 2001. Akta perubahan anggaran dasar Nomor : 02/BH/PAD/DPPK/X/2009 tanggal 12 Oktober.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KoperasiKorupsi