Polres Nunukan Kembali Amankan 5 Kilogram Sabu dan Tiga Kurir

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar bersama Kasat Resnakoba Polres Nunukan Iptu Lusgi S dan Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi menyampaikan pengungkapan sabu 8,5 kilogram (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan  kembali amankan lima bungkus teh China merk Guanyinwang berisi narkotika golongan I jenis Sabu 5 kilogram dan tiga kurir, pada 13 April 2021.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dalam press release mengatakan, tersangka Zainul, Anton dan Efendi diamankan saat akan bertransaksi di perairan Pancang Putih Sebatik menggunakan perahu kayu.

“Tersangka berstatus kurir diperintahkan mengambi barang di perairan Nunukan untuk selanjutnya membawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Kapolres pada Niaga Asia, Kamis (22/04/2021)

Dalam penangkapan, Opsnal Satresnarkoba awalnya mencurigai sebuah perahu kayu warna putih berpenumpang 3 orang. Saat di dekati dan di minta berhenti, salah seorang penumpang membuang barang ke laut.

Setelah membuang barang, perahu milik tersangka berusaha kabur dari petugas, namun, opsnal Satrekoba berhasil mengejar dan menghentikan laju perahu, sekaligus mengambil kembali barang yang dibuang ke laut.

“Barang di buang ke laut itu jerigen yang berisi 5 bungkus sabu dikemas menggunakan bungkus teh China Guanyinwang, tiap bungkus berisi 1 kilogram,” sebutnya.

Tersangka terancam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat  (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Menurut Kapolres, masing-masing kurir memiliki peran berbeda-beda. Zainul diperintahkan oleh Baim warga Malaysia, mengambil sabu di perairan laut Pancang Putih Nunukan untuk dibawa ke Donggala, Sulteng dengan upah Rp 50.000.000.oo.

“Zainul mengajak Anton dan Mukmin (saksi) mengambil barang diperairan Nunukan, kedua dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, penangkapan sabu 5 kilogram di Nunukan tidak ada hubunganya dengan pengungkapan sabu 7 karung di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kepastian ini telah didalami penyidik berdasarkan keterangan tersangka.

Berdasarkan pengakunan tersangka lagi, Zainul belum pernah bertemu dengan Baim.Keduanya berkomunikasi lewat sambungan telepon Ini berbeda dengan Efendi yang pernah bertemu Baim dan telah mengenal sejak 15 tahun lalu.

“Kemasan sabu tangkapan di Nunukan hampir sama dengan pengungkapan sabu di Semenanjung  Sumatera di Aceh, dengan barang bukti 250 kilogram,” kata Kapolres.

Sebelumnya, Polres Nunukan mengamankan pula narktoka jenis sabu di hotel Melati Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Nunukan dengan barang bukti 3,5 kilogram. Pengungkapan perkara dilakukan 07 April 2021.

Tersangka Jumadi (35) warga Tawau, Malaysia dan Harianto (32) warga Indonesia diamankan di Nunukan, sedangkan satu lainnya atas nama Zainal diamankan di Simpang Empat Depan Stadion Olahraga Bau Massepe, jalan Poros Pinrang, Kabupaten Pinrang.

“Total tangkapan bulan April menggunakan bungkus teh cina 8,5 kilogram, semua tujuan sabu dibawa ke Sulawesi,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori  | Editor : Rachmat Rolau

Tag: