Polres Nunukan Tangkap Mahasiswa di Makassar Ancam Sebarkan Video Porno Pacar

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari bersama tersangka pengancam penyebaran VCS kekasihnya (istimewa) 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang pemuda berstatus mahasiswa di kota Makassar, Sulawesi Selatan, IQ (22), diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, atas laporan ancaman pemerasan dan pornografi terhadap seorang wanita, SP (23).

“Pelaku (IQ) dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran. SP sendiri berstatus pegawai honorer di Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari kepada niaga.asia, Rabu 26 Juli 2023.

Hubungan asmara keduanya cukup romantis, sehingga korban rela menyerahkan kartu ATM miliknya untuk dipegang pelaku. Namun setelah beberapa lama, korban ternyata memindahkan isi rekening tabungannya ke bank lain.

Pelaku yang merasa heran saldo dari kartu ATM yang dipegangnya tiba-tiba kosong, kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan uang dalam kartu ATM yang dia pegang.

“Jadi ATM BSI milik korban dipegang pelaku. Nah tanpa sepengetahuan pelaku, korban memindahkan isi rekeningnya ke bank lain,” ujar Andre menegaskan.

Alasan SP memindahkan uang di ATM yang dipegang pelaku dikarenakan korban merasa takut uang miliknya, dipakai terus menerus oleh pelaku. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung marah dan meminta korban mentransfer uang kepadanya.

Korban memenuhi permintaan pacarnya dengan mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening ATM yang dipegang pelaku. Namun bukannya berterima kasih, pelaku malah kembali mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman.

“Sudah dapat uang, tapi masih mengirim pesan ancaman yang akan membuat korban malu,” ujarnya.

Diterangkan Andre, antara pelaku dan korban dalam satu kesempatan pernah melakukan komunikasi video call sex (VCS), di mana dalam video tersebut memperlihatkan bagian sensitif korban tanpa berpakaian.

Nahasnya, korban tidak mengetahui bahwa kekasihnya itu mengabadikan VCS dengan membuat tangkapan layar yang memperlihatkan tayangan pornografi. Dokumentasi itulah yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban.

“Korban tidak menyadari pacarnya mengambil tangkapan layar video. Karena merasa malu itulah, korban melapor ke polisi,” sebut Andre.

Usai menerima laporan, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Nunukan bergerak cepat menuju Makassar, dan berhasil menangkap pelaku, yang mana saat itu hendak menjemput seorang wanita, Minggu 23 Juli 2023.

IQ mengaku mengenal SP sejak duduk di bangku sekolah hingga dia pindah ke Makassar untuk melanjutkan kuliah. Keduanya menjalin asmara dan dalam perjalanan, korban memberikan ATM miliknya untuk dipegang pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 Ayat (1) huruf (d) Undang-undang (UU) RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian Andre.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: