Polres Nunukan Tangkap Oknum Anggota Polda Sultra Terlibat Peredaran Sabu 6,7 Kg

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers penangkapan sabu 6,7 kilogram yang melibatkan anggota Polda Sultra. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Aparat Kepolisian Resor  Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6,7 kilogram dan menangkap 3 orang pelaku salah satunya oknum apolisi bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan  ketiganya dilakukan dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Nunukan bersama KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis 02 Agustus 2023.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Tawau melalui Nunukan untuk dibawa Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Rabu (16/08/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah, SO bertindak sebagai kurir sabu, JA bertugas mengambil sabu di Malaysia dan FS oknum polisi berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli.

Sabu sebanyak 6.7 kilogram yang ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan tersimpan dalam 3 karung ukuran tanpa ada label pemiliknya. Barang terlarang tersebut kemungkinan akan dinaikan ke atas kapal tujuan Parepare.

“Personel memeriksa karung yang isinya 10 ember, kemudian diperiksa ternyata embernya sudah dimodifikasi sedemikian rupa,” ucapnya.

Dari 10 ember itu, polisi menemukan 7 ember yang dibagian bawahnya berisi bungkusan plastik bening berisi sabu yang masing-masing ember berisi sekitar 1 kilogram sabu tanpa diketahui pemiliknya.

Satresnarkoba Polres Nunukan saat mengembangkan penyelidikan mengidentifikasi tulisan Sofiana pada karung yang kemungkinan nama  seseorang. Berbekal informasi itulah, Polisi menangkap satu orang pelaku di kota Tarakan.

“SO ditangkap di bandara Tarakan, pelaku berencana akan pergi ke kota Makassar,” kata Kapolres.

Dari penangkapan SO, polisi mendapatkan keterangan bahwa dirinya berangkat dari  Kendari menuju kota Makassar. Setiba disana pelaku melanjutkan perjalanan menuju Tarakan dan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Tujuan kedatangan SO adalah untuk mengambil sabu di Tawau, Sabah, Malaysia, atas perintah FS dan JA. Dari kedua orang ini juga SO mendapatkan uang transportasi sebesar Rp3,3 juta, dan sisa upah akan dibayar setelah barang tiba di Parepare.

“Jadi peran FS ini sebagai penghubung antara SO dan JA, keduanya di bawah kendali FS dan R seorang bandar sabu di Malaysia,” tuturnya.

Dikatakan Kapolres, mulanya bandar sabu di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang. Namun karena JA tidak berani, dirinya menghubungi FS untuk mencarikan orang pengganti yang bersedia masuk Malaysia.

AJ sendiri dijanjikan upah oleh bandar sabu di Malaysia sebesar Rp 250 juta, namun karena takut, JA menawarkan tugas mengambil sabu di Malaysia kepada SP dengan upah Rp 160 juta, sedangkan uang sisa Rp 40 juta dibagi oleh FS dan AJ.

“SO mengenal FS sejak oknum polisi ini bertugas di Polsek Tomia dan Polres Wakatobi,” terangnya.

FS dan JA berhasil diamankan di Parepare, Sulawesi Selatan, khusus untuk FS perkaranya dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra. Adapun JA digelandang ke Polres Nunukan

“Kalau pemeriksaan FS sudah selesai di Polda sana, pelaku dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara untuk dibawa ke Nunukan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: