
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kilogram disembunyikan tersangka BR (40) dan SL (43)di sela-sela pohon nipah di wilayah tambak Marungu, Bulungan, Kalimantan Utara.
“Selain telah menetapkan dua tersangka sebagai pemilik sabu, satu orang lagi, Mr X masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran sabu itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Selasa (18/07/2023).
Penyelidikan peredaran sabu 10 kilogram dimulai 12 Juli 2023 atas informasi awal dari masyarakat. Setelah itu petugas mengamankan seorang pria berinisial SL warga Jalan Gajah Mada RT. 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Saat diperiksa SL mengaku bahwa dirinya menitipkan sejumlah narkotika jenis sabu kepada BR yang disembunyikan di wilayah pertambakan Marungau. Polisi yang melakukan pengembang penyelidikan dilokasi perkara menemukan bungkusan sabu ukuran sedang.
“Awalnya kita temukan 4 kilogram, kemudian ditemukan lagi sabu lainnya 6 bungkus disembunyikan di pohon nipah,” sebutnya.
Beberapa sabu milik kedua tersangka dikemas menggunakan bungkus teh China Guanyin Wang dan Zensuwati, ada juga dibungkus plastik bening. Masing-masing bungkusan sabu memiliki berat berbeda-beda.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, SL ternyata mendapat perintah untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Tarakan, dari seseorang yang telah ditetapkan Satresnarkoba Polres Tarakan sebagai DPO.
“Jajaran Polres Tarakan masih berusaha mencari keberadaan dan lokasi persembunyian Mr X yang,” bebernya.
Selain mengamankan 10 bungkus sabu dengan berat hampir mencapai 10 kilogram, polisi menyita uang tunai milik kedua pelaku sebesar Rp 5 juta dan alat komunikasi untuk transaksi berupa handphone.
“Hasil perhitungan dari total 10 kg sabu berhasil digagalkan peredarannya, diestimasi sebanyak 49.941 jiwa terselamatkan,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu