
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Tarakan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kilogram tujuan Sulawesi Selatan di atas Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang saat sandar di pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam press release mengatakan, pengungkapan sabu di kapal Bukit Siguntang bermula dari tertangkapnya pria berinisial SK (40) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“SK diamankan Kamis 24 Agustus 2023 dengan barang bukti 1 bungkus sabu ukuran kecil tersimpan di dashboard motornya,” kata AKBP Ronaldo Maradona pada Niaga.Asia, Rabu (30/08/2023).
Dari keterangan SK, Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari perempuan inisial MD (40). SK juga mengakui ada pengiriman sabu pada 23 Agustus yang dibawa oleh RH (47) dan SM (37) dikendalikan oleh MD.
Pengembangan penyelidikan dilanjutkan Polres Tarakan dengan membentuk dua tim. Tim pertama standby di kota Tarakan untuk mengamankan MD dan tim kedua melakukan pengejaran barang bukti dengan tujuan kota Balikpapan.
“Sabu di KM Bukit Siguntang yang transit di Balikpapan rencananya dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan,” sebutnya.
Usai mendapatkan keterangan dan memastikan tujuan pengiriman sabu, tim resnarkoba Polres Tarakan berangkat menuju Balikpapan menunggu kedatangan kapal Bukit Siguntang di pelabuhan Semayang.
Tim Satresnarkoba yang standby di Tarakan menggeledah rumah MD di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. MD membenarkan adanya pengiriman sabu dibawa oleh 2 orang warga Tarakan, RH dan SM.
“Penyelidikan diatas kapal berhasil mengamankan 7 bungkus sabu seberat 7.026,84, barang bukti disimpan dalam keranjang warga biru,” tutur Kapolres.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti yang terbungkus teh cina dicampur dengan barang bawaan penumpang. Setelah berhasil menangkap RH dan SM di Balikpapan, keduanya dibawa ke Polres kota Tarakan.
Sudah tiga kali lolos
Saat diinterogasi, MD kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan mengaku bahwa telah 4 kali mengirim sabu menggunakan kapal laut atas perintah seseorang yang kini berstatus DPO kepolisian.
“Tiga kali pengiriman sabu dari Tarakan tujuan Sulawesi Selatan lolos dari pantauan Polisi,” bebernya.
Pengiriman sabu pertama oleh MD tujuan Sulawesi Selatan sebanyak 5 kilogram dengan upah kerja Rp 50 juta, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan upah Rp 40 juta.
Kemudian yang ketiga, MD kembali menerima tawaran mengirim sabu sebanyak 8 kilogram dengan upah sebesar Rp 180 juta.
“Terakhir MD diminta mengirimkan sabu pada 25 Agustus 2023 tujuan Parepare sebanyak 7 kilogram dengan perjanjian upah Rp 175 juta, dimana Rp10 juta sudah diterimanya, berhasil kita gagalkan,” kata Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu