
TARAKAN.NIAGA.ASIA – Polres Tarakan berhasil menangkap NA (23) dan SU (19), dua pemuda pelaku pencurian uang dan barang berharga mencapai Rp 900 juta di kota Tarakan, yang kabur ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khoimani mengatakan, kedua pelaku NT dan ST merupakan teman dari korban yang tinggal bersama di rumah kontrakan jalan Aki Balak RT. 58 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“Peristiwa pencurian uang dan barang terjadi Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 12:30 Wita di rumah kos koban,” kata Iptu Muhammad Khoimani pada Niaga.Asia, Rabu (22/02/2023).
Pengungkapan perkara pencurian ini berawal dari laporan korban Yoshua Hamonangan Samosir yang kehilangan harta benda berupa uang tunai Rp753.782.000, handphone, barang berupa emas, 2 buah kartu ATM BCA dan 3 uah ATM BRI.
Korban yang terbangun dari tidurnya kaget melihat baju – baju di dalam lemari sudah kosong, korban kemudian mencari keberadaan NA dan SU namun kedua sudah kabur meninggalkan rumah kontrakan.
“Korban dan pelaku saling mengenal dan mereka tinggal dalam satu rumah kontrakan di Tarakan,” sebutnya.
Melihat kedua temannya menghilang, korban menuju lemari tempat menyimpan uang dan barang berharga yang letaknya berada tidak jauh dari kamar tidurnya, disana terlihat lemari sudah terbuka dan barang-barang berhamburan di lantai.
Barang-barang berharga yang hilang dari lemari berupa uang tunai Rp 753.782.000, Hp merk Iphone 11 promax, Iphone 11, Vivo IMEI, OPPO Reno 7, Samsung, cincin dan kalung emas seberat 48 gram dan 1 buah dompet warna hitam.
“Korban sudah mencari keberadaan pelaku disekitar rumah, namun tidak menemukan keberadaan,” sebutnya.
Curiga pelaku pencurian temannya sendiri, korban berinisiatif mencari NA dan SU di pelabuhan SDF Tarakan, dan disana korban hanya melihat sepeda motor miliknya yang kemungkinan dibawa korban dalam keadaan terparkir di pelabuhan.
Polres Tarakan yang menerima laporan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang menurut informasi sempat terlihat menumpang mobil travel berada di jalan poros Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Utara.
Koordinasi bersama Unit Jatanras Polres Kutai Timur tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 04:00 Wita berhasil menangkap pelaku di jalan Poros Sangatta, pelaku diduga hendak melarikan diri menuju pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Pengakuan dari pelaku bahwa uang curian rencananya digunakan membeli ballpres di Batam,” tuturnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pencurian