Polres Tarakan Tangkap Muncikari Layanan Seks, Tarif Sekali Booking Rp 1,2 Juta

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randhya Sakthika Putra merilis penangkapan muncikari yang memperdagangkan enam perempuan untuk layanan seks perempuan di Tarakan (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Tarakan menangkap pemuda berinisial AF (23) warga Tarakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara, menjajakan gadis untuk memberikan layanan seks kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,2 juta.

Pelaku ini bertindak sebagai muncikari atau penyedia layanan Booking Order (BO) kepada pria hidung belang,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randhya Sakthika Putra pada Niaga.Asia, Selasa (13/06/2023).

Penangkapan AF dilakukan Kamis 08 Juni 2023 pukul 23.15 Wita di kamar salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Pelaku sedang berduaan dengan NF seorang perempuan yang diperdagangkannya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Polisi mendapati uang sebesar Rp 1,2 juta diduga hasil transaksi layanan seks yang nantinya dipisahkan Rp 300 ribu untuk diberikan kepada AF sebagai jasa pencari pelanggan.

“Tiap transaksi layanan seks, AF meminta jatah antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu sebagai uang jasa mencari pelanggan,” kata Kapolres.

Dalam  layanan jasa seks, pelaku memiliki beberapa wanita-wanita cantik yang siap melayani pria hidung belang di wilayah kota Tarakan. Praktek perdagangan ini telah digelutinya sejak bulan Desember 2022 hingga tertangkap di bulan Juni 2023.

Selain mengamankan pelaku dan korban, Kepolisian menyita sejumlah alat bukti tindak kejahatan TPPO seperti 1 unit handphone iPhone 11 warga hitam, 1 unit iPhone 6 plus warna silver dan 1 buah kondom merk sutra.

“AF Ini memiliki 6 orang wanita berusia 19 sampai 24 tahun yang siap dipanggil melayani pria dengan tarif cukup lumayan besar,” terangnya.

Atas perbuatan jahatnya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1),” tuturnya.

Setiap pelaku TPPO sebagaimana KUHP dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: