Polres Tarakan Tangkap Tiga Pencuri Panel Surya Lampu Penerang Jalan Umum

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dalam konferensi pers terkait penangkapan pencuri lampu penerangan jalan umum. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Aparat Kepolisian di Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap AS  (28), AT (28) dan YA (26)  tersangka pelaku pencurian enam unit perangkat panel surya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) seharga Rp 53 juta.

“Sebagian barang bukti telah dijual dikisaran harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per unit,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra pada Niaga.Asia, Selasa (26/07/2023).

Terungkapnya kasus pencurian panel surya PJU bermula saat Kapolres Tarakan melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat, dimana sejumlah warga mengeluhkan jalan-jalan gelap karena perangkat PJU hilang dicuri.

Keluhan hilangnya panel surya PJU di sejumlah komplek perumahan dan jalan umum telah dua kali disampaikan warga kepada Kapolres Tarakan. Atas laporan itulah, Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Uang hasil penjualan panel surya digunakan tersangka untuk bermain judi online slot dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

TKP pencurian di Jalan Camar, Kelurahan Juata Permai, Jalan Swaran, Kelurahan Karang Harapan, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Juata Permai, Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil dan Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan.

Dalam aksi pencurian, AS bertindak sebagai perencana sekaligus orang yang mencari titik-titik lokasi panel surya. AS dan AT diamankan pada 19 Juli 2023 pukul 14:00, sedangkan YA menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap.

“AS ini residivis, tahun 2018 dengan kasus pencurian panel surya juga di kota Tarakan, pelaku sudah sangat berpengalaman,” kata Kasat Reskrim.

Berbekal pengalamanan, AS dengan mudah memanjat tiang lampu kemudian melepas papan panel beserta baterai atau aki, adapun kedua temannya AT dan YA hanya menunggu di bawah sambil melihat-lihat situasi keadaan.

Pencurian panel surya dilakukan dini hari pukul 02: 00 Wita – 03:00 Wita. Setelah berhasil mencuri lampu jalan, pelaku menjual barang-barang tersebut kepada nelayan tambak-tambak dengan harga murah.

“Barang bukti diamankan dari tangan pelaku sebanyak 5 unit panel surya dan 1 buah baterai aki otomatis,” terangnya.

Polisi masih melakukan pencarian sebagian barang bukti karena telah berpindah tangan ke pembeli dan sekaligus mengembangkan penyelidikan kemungkinan adanya lokasi-lokasi lampu jalan lainya hilang dicuri pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4)  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” tutupnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: