Polri Akan Kaji Usulan Menko Polhukam Terkait Polsek Tak Perlu Lakukan Penyelidikan – Penyidikan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Porli menganggap bagus, namun perlu dikaji terlebih dahulu.“Usulannya bagus. Perlu dikaji dan perlu dilandasi dengan peraturan UU,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Rabu (19/2/2020).

Mahfud MD sebelumnya menyebut selama ini Polsek bekerja dengan sistem target. Maka dari itu, ia mengusulkan agar Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Penanganan perkara diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas mengatakan Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

“Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud. (*/001)

Tag: