Polri Profesional Usut Cuitan Denny Indrayana

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. (Foto Denny Indrayana)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menyatakan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk profesional dalam menangani kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana.

“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.

Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.

Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: