Polri Tangkap Komplotan Penipu Kirim APK-Link, Kerugian Masyarakat Rp12 M

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi. Mereka merupakan komplotan penipuan online yang menguras 493 rekening nasabah bank.

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adi mengatakan, para pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uan

“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Adi.

Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Developer APK dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE — Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE — Distribusi & Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Agen Database dan Penguras Saldo Korban dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: