Polri Tetapkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polri menyatakan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol masih terus diselidiki. Kini, kasus tersebut sudah naik ke Tahap Penyidikan.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Argo mmengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana.

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” jelasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” tukas dia.

Besok Periksa Anita Kolopaking

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim Polri merencanakan untuk memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat Djoko Tjandra. Anita akan diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2020.

“Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat,7 Agustus 2020,” ucap Brigjen Awi Setiyono.

Awi berharap Anita Kolopaking bisa memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Apabil tidak datang lagi memenuhi panggilan kedua ini, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa pagi ini (4/7/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ini polisi belum menahan Anita meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. (*/001)

Tag: