Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pencuri Motor

MR, pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan aparat Kepolisian. (Foto : Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pria berinisial MR (25) diringkus Polsek Balikpapan Utara. Dia harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi kejahatan pencucian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, MR diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya pada 29 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya aparat mendapat laporan dari korban yang kehilangan motornya di parkiran rumah Jalan A.W Syahrani No 33 ,RT 03, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dalam laporannya, saat itu korban baru saja pulang ke rumah dan memarkir kendaraanya di parkiran dengan kunci masih tergantung di rumah kontak sepeda motor.

“Korban langsung masuk ke dalam rumah dan tidur. Esok harinya, saat motor mau digunakan, korban terkejut karena sudah tidak  berada pada tempatnya atau hilang,” kata AKP Singgih, Sabtu (2/3).

Korban kemudian mengecek rekaman  CCTV yang ada. Benar saja, seseorang tidak dikenal didapati telah membawa pergi motornya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Karena keberangkatan, dia pun bergegas ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian. Disertakan juga bukti rekaman CCTV.

“Dari laporan dan rekaman CCTV, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik guna menempuh persidangan di Pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: