Polsek KSKP Nunukan Tangkap Pekerja Rumput Laut Curi Uang Tetangga Rp 109 Juta

Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Rizal Mochammad memperlihatkan barang-barang yang dibeli AR dari  uang yang dicurinya. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pekerja rumput laut, AR (25) diamankan Polisi setelah dilaporkan tetangganya sendiri mencuri uang sebesar Rp 109 juta, di Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, AR dilaporkan melakukan pencurian sebanyak 7 kali dengan cara masuk ke kamar korban dan membuka lemari pakaian.

“Pelaku diamankan Polisi secara paksa saat berada di Jalan TVRI Nunukan. Dari hasil penangkapan itu ditemukan sisa uang tunai Rp 10.576.000,” kata Rizal pada Niaga.Asia, Kamis (21/11/2024).

Aksi pencurian pertama dilakukan Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 08:00 Wita. AR yang mengetahui situasi rumah Rosdiana dalam keadaan kosong masuk lewat pintu depan yang kebetulan tidak dikunci.

Pelaku yang sudah sering berkunjung rumah tetangganya itu langsung menuju kamar tidur dan membuka lemari yang didalamnya terdapat tumpukan uang yang disiapkan korban untuk keperluan biaya pendidikan anaknya.

“Lemarinya terkunci tapi kuncinya tergantung. Adapun jumlah yang diambil pada pencurian pertama sebesar Rp 14.200.000,” ucapnya.

Pencurian terus berlanjut dalam waktu yang berbeda-beda, dimana pencurian terakhir atau ke 7 dilakukan pelaku Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 09:00 Wita dengan jumlah uang Rp 15.000.000.

Tindak kejahatan pelaku terbongkar setelah Rosdiana pada 16 November 2024 menerima kabar dari anaknya, bahwa uang simpanan untuk pendidikan yang tersimpan dalam lemari hilang sebesar Rp 109.200.000.

“Korban terakhir kali mengecek uangnya tanggal 19 Oktober 2024 dan saat itu uang masih ada dalam lemari,” tuturnya.

Merasa kesal uangnya hilang, korban melaporkan ke Polsek KSKP Tunon Taka yang ditindaklanjuti dengan profiling dan penyelidikan mengarah satu orang pelaku AR atau tetangga korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang milik Rosdiana dan telah digunakan membeli baju, sepatu, celana, tas, Iphone 13 beserta charger dan kabel cas, bungkus handphone, power bank, rokok elektrik, liquid.

“Sebagian uangnya lagi digunakan untuk bermain judi online dan belanja barang online beserta offline,” bebernya.

Iptu Rizal menerangkan, barang – barang yang dibeli pelaku merupakan barang branded cukup mahal dengan tujuan memperlihatkan kepada teman-temannya bahwa dirinya memiliki uang banyak.

Pelaku juga gemar mentraktir teman-temannya makan dan minum di sejumlah cafe dan membagikan uang hasil curian. Hidup hura-hura itu dilakukan pelaku agar terlihat seperti orang kaya.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tuturnya.

Belajar dari perkara ini, Iptu Rizal mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak lalai, jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong, apalagi jika di rumah menyimpan harta benda berharga.

Rizal juga menghimbau masyarakat sebaiknya tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar dalam rumah, karena kejahatan bisa terjadi setiap saat, palagi bila ada peluang dan kesempatan.

“Tolong pemilik rumah kalau pergi kunci rumahnya, kamarnya dikunci, kalau simpan uang sebaiknya di bank agar aman dari kejahatan,”’ tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: