
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan menangkap seorang pria berinisial YN (25) yang diduga hendak menyelundupkan 4 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) melalui jalur perbatasan Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Sabtu (24/04).
“Para CPMI ini rencananya diberangkatkan ke Serudong, Sabah, Malaysia, untuk bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit Usahawan Borneo Group,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Teguh Santosa, pada Niaga.Asia, Kamis (01/05/2025).
CPMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Malaysia adalah Estente Maria Bunga Inta (58), Maria Goi (26), Yohanes Novilius Keli (20), dan Marselinus Beje (2). Para CPMI merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku YN merupakan pekerja perkebunan sawit di Usahawan Borneo Group. Ia diperintahkan oleh mandor untuk mencari calon pekerja di Indonesia dengan janji mendapatkan upah RM 200 atau setara Rp 700.000 per orang.
“YN ini diiming-imingi upah kalua bisa mencari pekerja, YN juga dijanjikan menjadi mandor tetap jika bisa membawa 25 orang pekerja ke perusahaan,” sebutnya.
Dalam aksi mencari pekerja ilegal, YN tidak memungut biaya transportasi perjalanan hingga sampai ke lokasi kerja, semua biaya akan ditanggung pihak perusahaan. Tiap pekerja dijanjikan upah RM 1.200 atau sekitar Rp 4,2 juta.’
Rayuan YN dalam mencari pekerja baru cukup manjur, karena 4 orang CPMI terpikat bujuk rayu hingga bersedia diselundupkan ke Malaysia. YN juga menjadi orang yang mengendalikan perjalanan CPMI dari daerah asal sampai Malaysia.
“CPMI sampai ke Nunukan naik kapal laut, kemudian dibawa oleh YN ke rumah penginapan, setelah itu naik speedboat dari Sei Bolong Nunukan menuju dermaga Sei Ular,” sebutnya.
Teguh, menuturkan, Polisi sempat kesulitan membuktikan 4 orang tersebut CPMI karena saat ditanya mengaku hendak menuju perusahaan kelapa sawit PT BSI yang berada di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Namun, lanjut dia, setelah diinterogasi dan dibujuk, para CPMI mengaku hendak ke Malaysia, mencari kerja lewat pengurus berinisial YN. Dari informasi inilah, Polisi akhirnya menangkap YN.
“YN mengaku baru pertama ini mengirimkan pekerja ke perusahaan itupun atas perintah mandor di Malaysia,” jelasnya.
Sebelum tiba di Nunukan, para CPMI awalnya bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai pembantu rumah tangga. Para CPMI nekat bekerja secara ilegal ke Malaysia lantaran tergiur gaji tinggi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai RM 1000, 4 lembar tiket kapal Pelni rute Makassar – Nunukan, 1 unit Hp Vivo warna hitam dan 1 unit Hp Real Men C2 warna hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Junto pasal 69 UU-RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau pasal 10 UU-RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling banyak 10 tahun,’’ ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO