Polsek Nunukan Selamatkan 11 Warga NTT dari TPPO ke Malaysia

Kapolsek Nunukan AKP Karyadi bersama Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati memperlihatkan barang bukti tiket kapal KM Bukit Siguntang dan handphone atas keterlibatan Yaner Aprianus Koy (30) warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dalam TPPO. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan berhasil menyelamatkan 11 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka rencananya akan diberangkatkan secara  ilegal ke Sabah, Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit PT Borneo Serudong, Kamis (11/01).

“Warga NTT itu terdiri dari 8 orang dewasa dan 3 anak – anak ditemukan di rumah penampungan Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan, AKP Karyadi pada Niaga.Asia, Sabtu (13/01/20224).

Kedatangan C-PMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dikoordinir oleh Yaner Aprianus Koy (30) warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan iming – iming bekerja di perkebunan kelapa sawit wilayah Kalimantan Utara.

Untuk mendapatkan C-PMI, Yaner datang langsung ke Kupang dan tiap orang tidak dipungut biaya transportasi ke Nunukan. Pelaku juga menjanjikan upah kerja di perkebunan sawit sekitar Rp 3 juta lebih per orang.

“Korban dibawa naik kapal laut KM Bukit Siguntang dari Kupang ke Nunukan, Untuk Biaya transportasi akan diminta setelah C-PMI bekerja dengan cara potong gaji,” sebutnya.

Yaner tidak bekerja sendiri, dia meminta Amiruddin (57) warga Kecamatan Nunukan, membantu mengurus C-PMI salama di Nunukan, sekaligus membantu mengirimkan pekerja ke perbatasan Indonesia di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.

Rekrutmen pekerja yang dilakukan oleh Yaner dan Amiruddin dikategorikan pelanggaran TPPO, karena perjanjian awal tidak sesuai dengan realisasi, kedua pelaku berniat memberangkatkan 11 warga Kupang ke Malaysia.

“Janji kerja di perkebunan kelapa sawit Kalimantan Utara hanya modus pelaku untuk membujuk korban agar bersedia,” ucapnya.

Karyadi menuturkan, modus TPPO terungkap ketika salah seorang korban tanpa sengaja mendengar komunikasi pelaku via telepon menghubungi temannya bernama Arnold yang berada di wilayah Malaysia.

Korban dalam keterangan di hadapan penyidik Polsek Nunukan menjelaskan bahwa pelaku membahas terkait pemberangkatan warga Kupang atau C-PMI melalui Kecamatan Sei Menggaris menuju Serudong, Malaysia.

“Pelaku tetap berusaha membujuk dan menekan korban mau bekerja di Malaysia, dengan iming-iming gaji uang Ringgit Malaysia,” tuturnya.

Merasa tertipu, rombongan warga Kupang keberatan diberangkatkan dan bekerja di perusahaan kelapa sawit Malaysia. Aksi keributan ini dilaporkan warga ke patroli unit Samapta Polres Nunukan yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Nunukan.

Seluruh C-PMI dibawa ke Polsek Nunukan untuk diminta keterangan kronologi awal hingga akhir, sedangkan kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan perdagangan orang atau pelanggaran penempatan PMI.

“Korban kita serahkan ke BP3MI Nunukan untuk proses pemulangan ke daerah asal atau jika memungkinkan dicarikan kerja di wilayah Nunukan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: