Polsek Nunukan Tangkap Dua Pria Tersangka Pornografi Anak

Kapolsek kota Nunukan Iptu D Barasa. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek kota Nunukan menangkap MA (31) dan AN (34), pelaku Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (TPKS) berbasis elektronik, karena mendokumentasikan atau merekam anak gadis berusia 16 tahun sedang berbaring-baring tanpa celana dalam.

“Kedua pelaku dilaporkan atas perbuatanya merekam korban yang sedang berbaring tanpa mengenakan celana dalam,” kata Kapolsek kota Nunukan, Iptu Disco Barasa pada Niaga,Asia, Sabtu (16/11/2024).

Peristiwa TPKS terjadi Senin 11 November 2024 sekitar pukul 15:14 Wita disebuah rumah di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, korban yang sedang berbaring sendirian melihat seseorang memanjat di samping rumahnya.

Korban yang ketakutan menghubungi ibunya lewat sambungan telepon melaporkan kejadian dan meminta ibunya segera pulang ke rumah. Tidak berapa lama, ibu korban tiba di rumah melihat anaknya sedang menangis.

“Ibu korban melaporkan perkara ke Polisi, selanjutnya unit Reskrim Polsek Nunukan mencari keberadaan MA yang saat itu berada THM lokalisasi harapan sadar Nunukan,” sebut Barasa.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku tidak menyadari dan mengetahui bahwa pelaku telah mendokumentasikan dirinya yang sedang berbaring di ranjang, karena perbuatan itu dilakukan telapor secara diam-diam menggunakan Handphone.

Tidak hanya merekam, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan dan menawarkan uang Rp 200.000, namun niat jahat itu gagal karena korban berteriak histeris, sehingga MA kabur meninggalkan tempat.

“Korban dan pelaku bertetangga dan mereka saling mengenal. MA sudah memiliki istri dan 4 anak yang berada di Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Barasa menerangkan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta tindak kejahatan pada handphone milik MA yang berisikan tiga video yang mengandung asusila atau pornografi anak dengan objek korban.

Rekaman pertama dibuat Senin 11 November 2024 sekitar pukul 14:00 Wita memperlihatkan korban sedang berbaring di ranjang berdurasi 03:18 menit, rekaman kedua berdurasi 06:14 menit dan rekaman ketiga dibuat sekitar pukul 14:40 Wita berdurasi 00:56 menit.

“Setelah kejadian itu, MA bertemu AN di THM. Sambil minum-minuman beralkohol, MA juga mengirimkan video tersebut ke AN via WhatsApp,” terangnya.

Polisi yang memeriksa handphone AN dikagetkan dengan sebuah video pendek yang mengandung pornografi anak dengan korban yang sama dibuat Minggu 06 Oktober 2024 sekitar pukul 13:00 Wita berdurasi 01:56 menit.

Video yang dibuat AN sempat diperlihatkan kepada MA. Kedua pelaku diduga telah berencana dan sengaja membuat video pornografi anak dibawah umur secara diam-diam dan mengajak korban berhubungan badan.

“Rumah pelaku dan korban hanya dipisahkan tembak triplek, pelaku sengaja membuat lubang kecil untuk mengintip dan ventilasi udara,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: