PPID Jangan Malas Unggah Dokumen Informasi

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (HO-Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintahan punya peranan penting dalam keterbukaan informasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal di Samarinda, Senin 20 November 2023.

Faisal minta penyelenggara pelayanan publik agar terus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik. Sebab hak atas informasi, merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi publik, sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Semua harus terbuka. Tetapi dalam Undang-undang, ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yaitu yang memang terjadi, tidak boleh dibuka, harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” ujar Faisal.

Saat ini, lanjut Faisal, suatu badan publik semakin dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Faisal juga terus mengingatkan agar PPID giat mengunggah dokumen-dokumen bagi masyarakat luas, terlebih dengan ketersediaan teknologi saat ini sangat memudahkan untuk menunjang kinerja PPID.

“Biasanya, hanya malas mengunggah. Padahal semua dokumen sudah lengkap. Jika dokumen sudah diunggah, masyarakat tinggal buka website, semua data yang ingin diketahui ada (di website),” demikian Muhammad Faisal.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: