PPK di Disdik Provinsi Jambi Tersangka Korupsi Rp21,89 Miliar

Ilustrasi

JAMBI.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menetapkan ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jambi tahun 2021 sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp21,89 miliar dan menahannya.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengungkap itu dalam  konferensi pers, Jum’at lalu (11/04/2025).

“Korupsi terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK),” imbuhnya.

Saat itu tersangka sebagai PPK dari penggunaan dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021. Dana tersebut rinciannya Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

“Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Taufik.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Penyidik juga sudah memanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.”

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: