PPK Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum dengan Serikat Pelaut Kaltim dan Sulawesi

Pengurus PPK, SPLK dan SPB bertemu bagas MoU penguatan pelayanan bantuan hukum pelaut. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Persatuan Pelaut Kalimantan Utara (PPK) menandatangani kontrak kerja sama penguatan pelayanan hukum bagi pelaut dengan Serikat Pekerja Lintas Kapal (SPLK) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Serikat Pelaut Bulukumba (SPB).

“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tiga serikat pelaut dilaksanakan 10 September 2023 bersamaan deklarasi SPLK Kaltim,” kata Ketua Umum PPK, Capt. Awaluddin pada Niaga.Asia, Senin (11/09/2023).

Keberadaan afiliasi tiga serikat pelaut memiliki tujuan utara yaitu persiapan pembentukan federasi yang syarat utamanya beranggotakan minimal 5 serikat yang mendelegasikan bergabung dalam satu wadah.

Karena itu, Awaluddin mengajak serikat pelaut lainnya dapat bergabung mensukseskan terbentuknya federasi yang nantinya akan menjadi cikal bakal berdirinya konfederasi pelaut seluruh Indonesia.

“Kita masih menunggu dua serikat pelaut lainnya untuk bisa bergabung mewujudkan terbentuknya federasi pelaut,” ucapnya

Salah satu pasal yang ditandatangani dalam MoU berbunyi, jika salah satu pelaut yang tergabung pada SPLK, SPB dan PPK mengalami masalah di wilayah tiga afiliasi dapat diberikan perlindungan hukum secara langsung.

Sistem kerja ini akan memudahkan advokasi hukum. Sebab, misalkan pelaut Kaltim dan Sulawesi memiliki persoalan upah di wilayah Kaltara, maka PPK wajib mendampingi penyelesaian masalah, begitu lupa sebaliknya.

“Contohnya, ada pelaut Kaltara bekerja di wilayah Samarinda belum mendapatkan upahnya, penyelesaian hukumnya bisa dibantu SPLK Kaltim,” jelasnya.

Pendamping hukum seperti ini akan memudahkan pelaut berlayar di laur daerah, apapun persoalan yang muncul menyangkut pekerjaan dapat diselesaikan lewat advokasi serikat tempat kejadian perkara.

Selain memudahkan urusan, kebutuhan biaya penanganan perkara pastinya akan berkurang, karena serikat pelaut di lokasi kejadian akan memberikan bantuan penyelesaian sengketa  kepada anggota serikat.

“Kita tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk kesana. Ini juga meringankan pelaut itu sendiri. Begitu juga sebaliknya, jika ada pelaut Kaltim maupun Bulukumba bermasalah di Kaltara,” tuturnya.

Awaluddin berharap terbentuknya afiliasi tiga serikat pelaut ini menjadi contoh bagi serikat pekerja pelaut lainnya untuk ikut bekerja sama, sehingga kedepannya keberadaan serikat pelaut diperhitungan oleh pemerintah.

Afiliasi tiga serikat pelaut yang baru terbentuk ini merupakan langkah awal perbaikan sistem kerja pelaut Kaltim, Kaltara dan Sulawesi, dan secara khusus pembenahan di tubuh PPK yang sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu.

“Pelaut di Indonesia di bawah naungan dua instansi. Untuk regulasinya di awasi KSOP, sedangkan status kerjanya di bawah Dinas Ketenagakerjaan,” terangnya.

Keberadaan afiliasi tiga serikat pelaut perlu diketahui banyak pihak, untuk itu, Awaluddin mengenaskan PPK dan SPKL Kaltim akan mendatangi KSOP dan Disnakertrans setempat untuk dilakukan mediasi.

“Kita perlu mediasi membahas terkait apa-apa saja yang harus dibenahi. Seperti Perjanjian Kerja Laut (PKL) termasuk penerapan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: