PPNS Kemenperin Perkuat Pengawasan Standarisasi Industri

Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi. (Foto Kemenperin/Niaga.Asia)

JAKARTA,NIAGA.ASIA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Perindustrian dari unit Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, memiliki tugas membantu pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum terkait standardisasi industri dan jaminan mutu produk untuk menciptakan pasar yang kondusif bagi produk dalam negeri.

Demikian ditegaskan Kepala BSKJI Andi Rizaldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2).

Kepala BSKJI juga menjelaskan, PPNS yang dilantik ini adalah PNS terpilih yang telah lulus pelatihan dan pendidikan manajemen PPNS Bidang Perindustrian Pola 200 jam pelajaran di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Megamendung Bogor.

“Ke-30 PPNS bidang Perindustrian yang telah dilantik diberikan wewenang khusus dalam rangka penyidikan terkait penegakan hukum standardisasi industri untuk mengawal penegakan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” ungkapnya.

Andi menyampaikan apresiasi kepada para PPNS yang telah dilantik dan menekankan pentingnya peran mereka dalam memastikan implementasi standar industri yang berkualitas di Indonesia.

“Para PPNS ini adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri nasional dapat semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global,” paparnya.

Di samping itu, Andi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing. “Sinergi yang baik akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan industri nasional yang berlandaskan pada standar dan mutu yang tinggi,” tegasnya.

Saat ini, jumlah PPNS bidang perindustrian sebanyak 95 orang yang terdiri atas 71 PPNS Kemenperin dan 24 PPNS yang tersebar di Dinas Perindustrian seluruh Indonesia. Pada tahun 2024 terdapat penambahan PPNS sebanyak 30 orang yang baru dilantik di februari 2025 yang terdiri atas 22 PPNS Kementerian Perindustrian dan 8 PPNS yang tersebar di Dinas Perindustrian seluruh indonesia.

Menurut Andi, dengan bertambahnya jumlah PPNS yang kompeten ini diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri dapat berjalan lebih efektif dan efisien. “Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi industri nasional untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas, industri dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

Dirjen AHU pun meyampaikan, PPNS bidang Perindustrian memiliki peran penting untuk membantu Kepolisian dalam rangka menegakkan hukum terkait standardisasi industri untuk menciptakan pasar yang kondusif bagi produk dalam negeri.

“Dengan pelantikan ini, diharapkan PPNS yang telah dilantik dapat menjadi PPNS yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal,” ujar Widodo.

Pegawai Kemenperin yang dilantik itu berasal dari beberapa unit di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Direktorat Jenderal Industri Agro, serta Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).

Selain itu, dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan

Tag: