Praktik Arsitek Asing di Kaltim Harus Memiliki Izin Kerja

Ilustrasi. Foto ITB.
Ilustrasi. Foto ITB.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Praktik pelayanan Arsitek Asing di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, memiliki sertifikat kompetensi Arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh Dewan,  dan bermitra dengan Arsitek Daerah yang berlisensi.

Demikian diatur di Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34 Tahun 2024 tentang Lisensi Arsitek yang mulai berlaku sejak diundangkan, 26 Agustus 2024

Disebutkan, Arsitek Asing dapat melaksanakan layanan Arsitek di Kaltim berdasarkan atas  permintaan badan usaha di Indonesia; inisiatif badan usaha Arsitek Asing; permintaan Arsitek Daerah; atau permintaan kantor atau lembaga tempat Arsitek Asing bekerja.

“Sedangkan Arsitek Daerah yang bermitra dengan Arsitek Asing bertanggung jawab untuk menjelaskan kewajiban Arsitek Asing,” demikian Pergub ini menegaskan.

Badan usaha dan/atau Arsitek Daerah yang akan melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.

Badan usaha Arsitek Asing yang akan melakukan layanan Praktik Arsitek di Daerah harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai tenaga kerja asing.

“Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di Daerah wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat 1 Pergub.

Badan Usaha dan/atau Arsitek Daerah yang melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing

berkewajiban melaporkan bahwa Arsitek Asing telah melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan kepada Dewan.

Pengawasan pelaksanaan alih keahlian dan alih pengetahuan Arsitek Asing dilaksanakan oleh Dewan dan dapat bekerja sama dengan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Kaltim.

Dalam Pergub ini juga dijelaskan, Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk

menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau

pengkajian untuk Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia untuk melakukan Praktik Arsitek.

Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia. Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk Praktik Arsitek.

Lisensi Arsitek adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: