Pria Asal Jawa Tengah Tepergok Bugil, Diduga Cabuli Anak Majikan di Samarinda

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial SU, 21 tahun, ditangkap Polsek Palaran, Rabu 6 Maret 2024. Dia tepergok tanpa berpakaian alias bugil, diduga melakukan pelecehan seksual anak bawah umur usia 12 tahun, tak lain putri dari majikannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah makan di kawasan Palaran, Samarinda, Senin 4 Maret 2024. Pelaku adalah seorang pramusaji, yang dipekerjakan orang tua korban.

“Pada hari kejadian sekitar jam 3 sore, ibu korban menyuruh korban istirahat di kamar, setelah korban membantu membuka dan mempersiapkan sajian makanan,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Kamis 7 Maret 2024.

Zarma menerangkan, di tengah kesibukan ibu korban melayani pelanggan, suaminya yang juga ayah korban datang membantu. Saat itu, ibu korban tidak memperhatikan persis keberadaan pelaku

“Begitu ibu korban mencari pelaku, tanpa sengaja lewat depan kamar korban. Begitu masuk dalam kamar, ibu korban terkejut karena melihat pelaku di dalam kamar korban tanpa berpakaian, dan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya,” ujar Zarma Putra.

Usai memergoki pelaku, ibu korban tidak terima dan bergegas melapor ke Polsek Palaran. Dari laporan itu, petugas Polsek Palaran menangkap pelaku dan membawanya ke kantor.

“Diketahu pelaku ini adalah warga Kecamatan Jatipuro, Jawa Tengah,” Zarma Putra menambahkan.

Pelaku ditahan dan kini mendekam di sel Polsek Palaran. Penyidik menjeratnya dengan pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: