SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berbaju gamis mirip wanita, MM, 30 tahun, diamankan karyawan toko retail Indomaret di Jalan Pelita Samarinda dan warga sekitar, Selasa 23 Januari 2024. Di tangannya diamankan total 14 susu kotak berbagai merek, yang dia curi dari toko Indomaret di sejumlah lokasi di Samarinda. Pelaku kini mendekam di sel penjara Polsek Sungai Pinang.
MM, yang kesehariannya bekerja serabutan itu berurusan dengan polisi. Kepada penyidik, dia mengakui perbuatannya mencuri susu kotak dari tiga toko Indomaret sebelummya, hingga dia akhirnya tepergok di toko Indomaret yang keempat di Jalan Pelita.
Keempat toko yang dia satroni, kesemuanya terekam kamera CCTV. Ciri pakaian gamis yang dia kenakan, berikut helm dan tas ransel, kesemuanya sama persis di semua rekaman kamera CCTV. Terlihat sekilas dia dikira seorang wanita.
“Dia ini modusnya mengelabui pemilik toko atau penjaga toko Indomaret, dengan cara memakai baju gamis,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 24 Januari 2024.
Rachmat bilang dalam aksinya, pelaku mengambil dua kotak susu tiap satu toko. Caranya, mengapit dua kotak susu yang berhasil dia curi, di kedua ketiaknya.
“Nanti di luar toko, baru dimasukkan ke dalam tas, dan kemudian ditaruh di motor. Itu modusnya,” ujar Rachmat.
“Kejadian kemarin itu adalah toko keempat tapi apes. Tiga toko sebelumnya di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, dan berikutnya di Jalan Sentosa,” Rachmat menambahkan.
Dijelaskan Rachmat, pencurian di tiga toko Indomaret sebelumnya, terekam jelas kamera CCTV Indomaret dan dimonitor oleh karyawan toko.
“Tapi perbuatan dia ini bukan di hari itu saja. Tapi sudah sejak tahun 2023 sampai 2024 ini. Iya, sudah berkali-kali,” sebut Rachmat.
“Motifnya faktor ekonomi. Lalu kenapa sasarannya susu? Karena mudah dijual. Ya, dia menjual kembali,” jelas Rachmat.
Meski diduga sudah berulang kali mencuri di Indomaret, pelaku MM diketahui baru kali ini berurusan dengan polisi hingga mendekam di penjara.
Lalu, adakah peluang penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau keadilan restorasi (restorative justice)? Terlebih lagi nilai barang buktinya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Yang jelas kami proses tahan sesuai dengan pasal kumulatif, yakni pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang. Ancaman pokok 4 tahun penjara, karena berulang juga ditambahkan pasal 64 ancaman ditambah sepertiga. Nilai kerugian tidak memandang dari Perma tersebut, karena perbuatannya berlanjut,” demikian Rachmat Aribowo.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PencurianSamarinda