Pria Cabul di Palaran Nyaris Setubuhi Tetangganya

Tersangka penganiayaan dan percobaan persetubuhan ditahan di Polsek Palaran (HO-Polsek Palaran)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reserse Kriminal Polsek Palaran menangkap seorang pria di Jalan Trikora, Palaran, Jumat 10 November 2023. Kasusnya penganiayaan dan percobaan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 00.30 Wita. Korban yang saat itu sedang tidur, terbangun setelah merasakan ada seseorang sedang memeluk dan membekap mulutnya menggunakan tangan.

“Korban berusaha berontak, dan sempat dibanting berulang kali oleh pelaku di tempat tidur,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 12 November 2023.

Pelaku semakin beringas. Selain membanting korban, juga menarik dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar, yang mengakibatkan bibir korban terluka dan badannya memar.

“Korban terus berusaha melawan dan berontak. Akhirnya pelaku melarikan diri keluar rumah,” ujar Zarma Putra.

Korban bergegas melapor ke Polsek Palaran. Dari laporan itu, tim Reserse Kriminal Polsek Palaran, Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur bergerak cepat, dan berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan percobaan perbuatan asusila itu.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Palaran di sekitar Jalan Trikora, dan langsung kita bawa ke Polsek Palaran,” Zarma Putra menambahkan.

Belum diketahui persis cara pelaku menyelinap masuk kamar korban, dan motif dari perbuatannya itu. Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 subsidair pasal 53 ayat 1 juncto pasal 285 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Zarma Putra.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: