Pria di Nunukan Lukai Temannya Sendiri

MA ditahan Kepolisian setelah melukai temannya sendiri. (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pria berinisial MA (35) warga Jalan Cut nyak Dien, Kelurahan  Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan paksa oleh Polisi setelah melukai temannya sendiri, H(26) dengan senjata tajam.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, tersangka MA menganiaya korban H  Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 11;00 Wita di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.

“MA diamankan Polisi secara paksa saat melintas di Jalan Cut Nyak Dien Nunukan,” kata Zainal pada Niaga.Asia, Jumat (02/082024).

Penganiayaan bermula ketika tersangka marah kepada korban karena belum membayar utangnya  Rp150.000,-. Merasa tidak ada kejelasan,  tersangka berinisiatif datang ke rumah korban sambil berteriak-teriak.

Korban yang berada di dalam rumah kemudian menemui tersangka. Keduanya terlibat pembicaraan. Korban sempat menegur cara pelaku menagih hutang serta minta pelaku untuk berbicara dalam rumah.

“Tersangka langsung emosi dan menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pipi  dan bahu sebelah kanan,” sebut Zainal.

Usai menganiaya korban,  tersangka meninggalkan korban sambil berkata kepada istri korban yang menyaksikan kejadian ; “belum puas aku, masih kembali aku nanti.” Setelah itu tersangkan pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

Setelah itu korban melaporkan perkara  yang menimpa dirinya ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sedangkan pisau digunakan untuk menganiaya korban disembunyikan di pondok kebun Jalan Lingkar Nunukan.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Zainal.

Penulis ; Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: