Pria di Samarinda Hajar Mantan Gegara Tidak Terima Diputus Cinta

Ilustrasi (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — NS, 31 tahun, pria yang tinggal di Jalan Gelatik, Gang Titian, Samarinda, ditangkap kepolisian di Penajam Paser Utara (PPU), Rabu 5 Juli 2023. Kasusnya penganiayaan kepada wanita berinisial MY, 27 tahun, gegara tidak terima diputus cinta.

Peristiwa itu terjadi Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah. NS datang ke rumah kontrakan MY di Perumahan Rapak Benuang, dan tanpa bicara panjant lebar menganiaya MY di rumah itu.

“Korban MY dipukul berkali-kali dengan tangan kosong. Lalu pelaku juga menginjak, membanting dan membenturkan kepala korban ke lantai. Selain itu juga pelaku memukul korban dengan sapu lidi, dan mengancam dengan senjata tajam,” kata Komisaris Polisi Abdullah, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 10 Juli 2023.

Penganiayaan korban tidak cukup sampai di situ. Sambil terus memukul, pelaku lantas memaksa meminta Ponsel korban.

“Tidak kuat lagi, korban akhirnya menyerahkan handphone-nya kepada pelaku,” ujar Abdullah.

Puas menganiaya, pelaku meninggalkan korban. Kepolisian lantas melakukan visum usai korban melapor peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Sungai Pinang. Hasilnya korban mengalami luka memar.

“Dari peristiwa itu, korban mengalami memar, luka, dan mengalami kerugian Rp 2,8 juta,” Abdullah menambahkan.

Dari laporan korban, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan. Belakangan pelaku melarikan diri ke kabupaten PPU.

“Kami amankan pelaku pada hari Rabu (5 Juli 2023) di kabupaten PPU jam 4 pagi. Kami juga amankan beberapa barang bukti dari peristiwa ini,” Abdullah menerangkan.

Pelaku NS dibawa ke Polsek Sungai Pinang, dan ditetapkan tersangka. Dari catatan kepolisian, NS pernah mendekam di penjara alias seorang residivis. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain Ponsel, sapu lidi dan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 45 cm.

“Sebab permasalahan pelaku dan korban ini, sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, dan pelaku tidak terima ketika diputus korban,” ungkap Abdullah.

“Kami terapkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” demikian Abdullah.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: