Pria di Samarinda Tilap Uang Perusahaan Rp 495,5 Juta Buat Judi Sabung Ayam

Tersangka kasus penggelapan Rp 495 juta (HO-Polsek Palaran)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — IW, 35 tahun, warga Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda, mendekam di sel penjara Polsek Palaran. Dia ditetapkan tersangka kasus penggelapan, dengan dugaan menilap uang perusahaan Rp 495,5 juta yang digunakan untuk judi sabung ayam. Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka hanya tersisa Rp 19 ribu.

Kasus dugaan penggelapan uang itu dialami salah satu perusahaan kontraktor di Bukuan, Palaran, dan terjadi 9 Februari 2024. Pelaku IW bekerja sebagai sales dari perusahaan penyedia jasa penagihan keuangan.

Kasus berawal dari adanya nota tagihan yang belum terbayarkan, yang ditemukan oleh staf administrasi perusahaan. Nota itu kemudian dikonfirmasi kepada pelaku IW.

“Menurut pengakuan pelaku saat itu, nota tagihan itu belum dibayarkan oleh toko,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia dari Humas Polresta Samarinda, Senin 12 Februari 2024.

Zarma bilang, dari pengakuan IW, staf administrasi perusahaan itu lantas mengkonfirmasi kembali kepada pihak toko, menanyakan pembayaran karena sudah jatuh tempo.

“Jadi, pihak toko merespons kalau mereka sudah melunasi semua tagihan melalui pelaku IW sebagai penagih tagihan nota,” ujar Zarma Putra.

“Dari penjelasan toko itu, staf administrasi melapor ke pimpinannya, dan dilakukan kroscek ulang nota tagihan ke masing-masing toko. Diketahui, semua tagihan itu sudah dibayar lunas dengan cara pembayaran tunai,” Zarma Putra menambahkan.

Dari kroscek ulang nota dan bukti bayar dari toko itu, perusahaan melakukan audit. Dari audit itu, terbongkar IW diduga menilap uang yang dibayarkan dari nota tagihan masing-masing toko.

“Pelaku mengakui uang tagihan itu dia gunakan tanpa izin perusahaan, untuk bermain judi sabung ayam. Total kerugian perusahaan dari perbuatan pelaku senilai Rp 495,59 juta,” Zarma Putra menerangkan.

Dari pengakuan pelaku yang telah menggelapkan uang perusahaan itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Palaran. Dalam kasus itu, kepolisian mengamankan barang bukti antara lain nota tagihan hasil audit perusahaan.

“Dan juga uang Rp 19 ribu dari sisa hasil kejahatan. Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” demikian Zarma Putra.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: