Pria di Sebuku Aniaya Anak Tirinya Berusia 4 Tahun

Abd, menganiaya anak tirinya berkali-kali, kini harys meringkuk dalam sel tahanan Kepolisian (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dianiaya ayah tirinya, Abd hingga mengalami luka memar pada bahu kiri, pipi kanan dan bagian pinggang.

“Pelaku Abd (26) menikah siri dengan ibu korban tahun 2022,” kata kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada Niaga.Asia, Minggu (11/06/2023).

Peristiwa penganiayaan terungkap ketika kakek korban yang berada di Kecamatan Sebatik Barat, menerima informasi dari keluarganya bahwa cucunya kerap kali mendapatkan perlakuan kasar dan kekerasan dari ayah tirinya.

Penganiayaan terakhir dilakukan Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 15:30 Wita. Korban yang sedang duduk makan tiba-tiba mendapat tendangan di bagian punggung dari ayah tirinya menggunakan kaki kanan.

“Pelaku menendang anak tirinya sebanyak 2 kali di bagian punggung belakang hingga korban terjungkal ke depan,” sebut Siswati.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada punggung belakang. Tidak hanya itu, korban ternyata telah berulang kali mendapat siksaan dari ayah tirinya dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian pipi dan pinggang.

Menurut Siswati, luka lebam bekas penganiaya diketahui kakeknya setelah datang ke rumah korban atau cucunya. Kakek korban yang hendak menggendong cucunya kaget karena korban seketika berteriak kesakitan.

“Kakenya kaget bertanya apa yang sakit, laku korban menunjuk bahu sebelah kiri sambil berkata ini ku ,” jelasnya.

Merasa kasihan melihat cucunya kesakitan, kakek korban secara perlahan membuka baju cucunya dan terlihatlah luka-luka memar di tubuh korban bekas pukulan dan tendangan dari ayah tirinya.

Korban bercerita kepada kakeknya bahwa ayah tirinya sudah 4 kali melakukan penganiayaan di waktu berbeda-beda. Korban yang masih bocah tidak mengetahui alasan dari ayah tirinya selalu marah dan kerap memukulnya.

“Perkaranya dilaporkan kakeknya  ke Polsek Sebuku pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 20.10 Wita, Polisi langsung bergerak mencari pelaku,” terangnya.

Siswati menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara, Polsek Sebuku melakukan visum et repertum dan meminta surat keterangan lahir korban sebagai bukti laporan dan secara bersamaan mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Sebuku.

Pelaku yang tidak berada di rumahnya kemudian dicari hingga  ditemukan pukul 22:30 Wita dan ditangkap tanpa perlawanan disuatu tempat. Pelaku tidak membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

“Abd mengaku menganiaya anak tirinya hanya karena jengkel melihat tingkah lakunya,” kata Siswati.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: