Pria Driver Ojol di Samarinda Gelap Mata Setubuhi Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pria berusia 38 tahun yang tinggal di Palaran, Samarinda, diamankan petugas Polsek Palaran, Selasa 30 Januari 2024. Pria yang kesehariannya sebagai pengemudi salah satu ojek online (Ojol) itu diduga menyetubuhi dua putri kandungnya berulang kali.

Kasus asusila yang kini dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur itu terbongkar dari salah satu korban berusia 13 tahun, yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP.

Rina Zainun, Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur bilang, anak perempuan berusia 13 tahun itu menghubunginya, Minggu 21 Januari 2024, mengabarkan bahwa dia jadi korban asusila ayah kandungnya.

“Sepekan kemudian kejadian itu terulang lagi terhadap korban hari Minggu 28 Januari 2024,” kata Rina, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 31 Januari 2024.

Rina bersama timnya gerak cepat menemui korban untuk menyelamatkan korban, Selasa 30 Januari 2024. Kasus itu berujung ke Polsek Palaran. Belakangan diketahui korban disetubuhi ayah kandungnya sejak usia 10 tahun, saat dia di bangku SD.

Ilustrasi borgol tersangka kasus tindak pidana (dokumentasi niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sebelumnya, korban ini bersama orang tuanya tinggal di kawasan Samarinda Ilir, dan baru saja pindah ke Palaran. Kejadian itu dialami korban sejak di rumah lamanya, sampai di rumah barunya di Palaran,” ujar Rina Zainun.

“Bahkan kakak kandungnya usia 16 tahun, yang sekarang putus sekolah juga bilang disetubuhi ayahnya sejak usia SD, sejak di tinggal di Samarinda Ilir. Selama tinggal di Palaran, belum pernah kejadian,” Rina Zainun menambahkan.

Tim Polsek Palaran menjemput dan membawa pelaku, ibu kandung dan kedua korban ke Polsek Palaran. Semua terungkap di kantor polisi, dan pelaku pun mengakui perbuatannya terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Pelaku pun diamankan di Polsek Palaran. Tangis pun pecah, terutama korban yang berusia 16 tahun, yang akhirnya juga berani untuk bicara. Kedua korban kakak beradik itu trauma berat dengan perbuatan sang ayah.

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

“Hari ini, kami mendampingi korban usia 13 tahun untuk visum di rumah sakit, untuk kepentingan penyelidikan kepolisian,” sebut Rina Zainun.

“Jadi perbuatan pelaku kepada dua anaknya ini dilakukan saat istrinya, ibu dari kedua korban ini, tidur. Kecurigaan, atau dugaan kami sementara ini, ibu korban ini tahu perbuatan suaminya tapi tidak berani untuk bicara,” Rina Zainun menerangkan.

Firman dari tim hukum TRC-PPA Kalimantan Timur memastikan pendampingan hukum kepada korban anak di bawah umur itu sampai ke pengadilan.

“Jadi pelaku ini punya lima anak. Pertama anak laki-laki, kedua dan ketiga adalah korban 16 dan 13 tahun, dan dua lagi masih balita. Hanya saja anak pertama, tidak tinggal di rumah itu. Jadi hanya berenam yang tinggal di rumah itu,” kata Firman.

“Pengalamam dari kasus-kasus serupa sebelumnya kami menduga, ibu korban ini tahu perbuatan suaminya. Hanya saja tidak ada keberanian untuk bicara. Pasti, kami berikan pendampingan hukum sampai pengadilan,” demikian Firman.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: