Pria Ini Tikam Kenalannya Karena Sakit Hati Dituduh Ganggu Istrinya

Tersangka penikaman berikut barang bukti senjata tajam yang disita kepolisian (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial IN, 40 tahun, ditahan di Polsek Sungai Pinang. Kasusnya berkaitan penikaman terhadap kenalannya, pria berinisial DA, bermotif sakit hati karena dituduh mengganggu istri DA.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa 30 April 2024. Istri DA kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.

“Pelaku berinisial IN, berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang sehari setelah kejadian, Rabu 1 Mei 2024,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, seperi dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 3 Mei 2024.

Dari interogasi sekaligus penyidikan kepolisian, kejadian itu dipicu pelaku sakit hati dengan korban, karena korban menuduhnya telah mengganggu istrinya. Dendam itu berujung pemukulan sekaligus penikaman terhadap korban.

“Korban saat ini dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk atau robek di bagian pinggang sebelah kiri, yang diakibatkan oleh serangan pelaku,” ujar Rachmat Aribowo.

Rachmat bilang pelaku IN ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dijelaskan Rachmat, gerak cepat tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, sebagai bentuk penegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat,” demikian Rachmat Aribowo.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: