NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pria di Kabupaten Nunukan, IR (34), warga Jalan Radio, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ditangkap unit Reskrim Polsek kota Nunukan karena diduga menyebarkan foto-foto setengah telanjang istri sirinya N (35) melalui aplikasi WhatsApp.
“IR sengaja menyebarkan foto bugil mantan istri sirinya kepada sejumlah orang yang memiliki hubungan dekat dengan istri sirinya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Rabu (07/08/2024).
Peristiwa tindak kejahatan pornografi ini bermula ketika korbannya N menyampaikan keinginannya mengakhiri hubungan yang telah terjalin sejak tahun 2023, karena tidak mendapat restu dari keluarga.
Keinginan korban ini membuat IR sakit hati dan mengancam akan menyebarkan foto- foto N.
“Karena ancamannya tidak dihiraukan, IR nekat menyebarkan foto-foto itu melalui aplikasi Whatsapp kepada teman dekat N, bahkan anak korban,” ungkap Zainal.
Korban mengetahui foto dirinya tersebar setelah anak perempuannya pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 05:00 Wita, memperlihatkan sebuah fotonya tanpa busaha dikirim seseorang melalui whatsApp dengan nomor tidak dikenal.
Dihari yang sama, korban sekitar pukul 16:30 Wita juga dihubungi oleh temannya dan menyampaikan ada nomor WhatsApp baru tidak dikenal mengirimkan foto setengah telanjang yang sangat mirip dengan dirinya.
“Foto-foto itu disebarkan oleh IR satu hari setelah korban meminta menyudahi hubungan pernikahan siri mereka,” ujarnya
Polsek kota Nunukan yang menerima laporan pengaduan dari korban melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan dan alat bukti, penyidik menduga bahwa pelaku penyebaran adalah mantan suami siri korban, IR.
IR berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan alat bukti handphone yang digunakan menyebarkan foto telah dijual IR.
“Kita sudah telusuri juga tempat pelaku menjual Hp jenis Vivo dan dibenarkan oleh pembelinya, tapi waktu dijual semua file di Hp sudah di hapus,” terang Zainal.
Foto bugil korban didapatkan pelaku ketika keduanya masih hidup bersama dan pernah melakukan komunikasi melalui video call yang tanpa disadari oleh korban telah didokumentasikan oleh IR.
Selain kepada anak korban, pelaku juga menyebarkan foto -foto setengah telanjang mantan istri sirinya kepada 9 orang lainnya yang kesemuanya merupakan kerabat dekat N.
“Ancaman sanksi bagi pelaku Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf “d” Undang -Undang (UU) RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sub Pasal 14 ayat (1) huruf “a” dan “b” UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pornografi