Pria Paruh Baya di Balikpapan Setubuhi Anak Tetangga Hingga Hamil

Tersangka saat digiring aparat untuk dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mako Polresta Balikpapan, Kamis (4/5). (Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Bejat. Kata tersebut tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan perilaku seorang pria paruh baya di Kota Balikpapan berinisial HD, 57 tahun.

Bagaimana tidak, dia tega melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Mirisnya sang korban adalah anak tetangganya sendiri yang juga masih ada hubungan keluarga.

Akibat perbuatannya itu, pria yang beralamat di Jalan Antasari, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah itu kini harus berurusan dengan hukum, setelah diamankan oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya orang tua korban lebih dulu membuat laporan ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” kata Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah, saat pers rilis pengungkapan kasus, Kamis (4/5) siang.

Futuhatul menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali. Pertama pada 26 Desember 2016, saat korban berumur 14 tahun. Saat itu korban sedang berbaring sendirian di rumahnya dangan hanya mengenakan sarung.

Kemudian tiba-tiba pelaku masuk lewat pintu samping. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan.

“Korban sempat melawan dan menangis, tapi pelaku tetap memaksa. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku pergi meninggalkan korban. Korban tidak berani cerita kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Karena merasa aman, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya pada Januari 2017. Tak puas, dilakukan lagi yang ketiga dan empat pada Agustus 2021, kemudian kelima dan enam pada Mei 2022 lalu, di mana korban sudah berumur 20 tahun.

“Dua kejadian terakhir  mengakibatkan korban hamil,” ungkapnya.

Selama masa kehamilan, orang tua korban tak merasa curiga sama sekali. Hingga akhirnya pada 31 Januari 2023 lalu, korban mengaku kesakitan kepada orang tuanya dan dibawa ke rumah sakit.

“Saat dalam ambulance ke rumah sakit, korban baru cerita kepada orang tuanya kalau dia sedang hamil dan pelakunya adalah HD tetangganya sendiri yang masih ada hubungan keluarga,” ucapnya.

Korban kini sudah melahirkan, sementara tersangka yang diketahui juga sudah berkeluarga dan memiliki anak yang seumuran dengan korban harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf A dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf G UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: