Pria Penabrak Tewaskan Balita di Samarinda, Polisi: Kurang Konsentrasi Berkendara

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan dokumentasi mobil dinas yang dikemudikan tersangka Rai Dwiutama berikut pakaian korban saat konferensi pers, Selasa 23 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi terus memproses hukum Rai Dwiutama, 25 tahun, tersangka pengemudi mobil yang menabrak balita 4 tahun hingga meninggal dunia, Senin 15 Mei 2023. Penyidik berkesimpulan tersangka kurang berkonsentrasi dalam berkendara.

Rai Dwiutama dijerat pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman kamera CCTV, kita dapatkan bahwa terjadi peristiwa mobil menabrak dan melindas anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat menjelaskan kembali penanganan kepolisian terkait peristiwa itu di kantornya, Selasa 23 Mei 2023.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.07 Waktu Indonesia Tengah. Rai Dwiutama pengemudi mobil bernomor polisi KT 1439 BZ berjalan masuk ke dalam area RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.

BACA JUGA :

Cerita Rai Tabrak Balita Hingga Tewas di Samarinda, Sempat Antar Korban ke RS

“Diduga karena tidak memperhatikan kondisi tempat di mana pintu masuk area parkir RS Atma Husada Mahakam, akhirnya yang bersangkutan (Rai Dwiutama) menabrak dan melin, melindas anak itu,” ujar Ary Fadli.

“Sudah kita lakukan olah TKP. Situasi di sana ada sedikit (jalan menanjak), sehingga pengemudi kurang konsentrasi dan berhati-hati,” Ary Fadli menambahkan.

Masih disampaikan Ary Fadli, pascakejadian, pengemudi mobil sempat menolong korban dan membawanya ke RS Umum Daerah Abdul Wahab Syachranie.

“Tapi nyawa korban tidak bisa terselamatkan,” demikian Ary Fadli mengakhiri penjelasannya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: