Pria Tepergok Lempar Tas di Tempat Gelap di Bontang, Ternyata Isinya Sabu

Dua tersangka kasus sabu di Bontang (HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap pria berinisial AAR, 39 tahun, bersama kekasihnya, JFV, perempuan 24 tahun, terkait kasus narkoba, Senin 22 Mei 2023. Pelaku AAR sebelumnya tepergok petugas melempat tas di tempat gelap permukiman warga, yang ternyata berisi 54,67 gram sabu.

Tim Reserse Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, usai mendapat kabar rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Pelabuhan Gang Dayung, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

“Sekitar jam 00.15 dini hari, tim melakukan pengintaian. Terlihat ada pria yang masuk ke dalam Gang Dayung. Gelagatnya mencurigakan,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dikutip niaga.asia, Selasa 23 Mei 2023.

Suasana gelap di dalam gang itu, petugas kepolisian yang mendatangi pelaku AAR itu melihat yang bersangkutan melemparkan tas.

“Setelah tas itu diperiksa, di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik besar diduga narkoba jenis sabu, dengan plastik bungkus popok bayu dan satu bungkus plastik klip,” ujar Mandiyono.

“Jadi sebelumnya dia (AAR) itu mengajak pacarnya (berinisial JFV) ke tempat itu. Sempat melarikan diri (saat didatangi petugas), tapi berhasil diamankan di rumah kos temannya yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian (Gang Dayung),” Mandiyono menambahkan.

Sabu sebetat 54,67 gram, Ponsel, tas berwarna biru, bungkus popok bayi serta plastik klip, disita sebagai barang bukti. Dua orang, AAR dan JFV, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini terus dikembangkan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang,” demikian Mandiyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: