Prostitusi Terbongkar, Polisi Nyamar Tangkap Muncikari di Hotel Samarinda

Ilustrasi (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi mengamankan wanita berinisial RS, 39 tahun, di salah satu hotel di Samarinda, Rabu 7 Juni 2023. Dalam penyamaran polisi, RS diduga sebagai muncikari yang menawarkan teman wanitanya, Hrn, 28 tahun, ke pria hidung belang.

Dugaan prostitusi itu terbongkar dari laporan masyarakat. Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mendapatkan nomor telepon RS, wanita terduga pelaku yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial.

“Dugaan tindak prostitusi ini ditawarkan langsung tanpa melalui aplikasi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 13 Juni 2023.

Kepolisian lantas menyamar sebagai calon pelanggan, dan terus berkomunikasi bersama RS, dengan tujuan untuk menggunakan jasa PSK yang ditawarkan RS. Harga disepakati Rp 600.000 sekali kencan di salah satu hotel di Samarinda.

RS kemudian menunjukkan pria, yang sebenarnya adalah polisi yang menyamar itu, kepada korban Hrn di kamar hotel.

“Anggota (Polisi yang menyamar), kemudian menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada korban, dan mentransfer sisanya ke rekening RS,” ujar Ary Fadli.

RS tidak bisa mengelak lagi, setelah polisi saat itu juga langsung mengamankan RS dan korban Hrn di kamar hotel, untuk kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.

“Peran pelaku (RS) adalah sebagai muncikari, dan berlangsung satu minggu ini,” Ary Fadli menerangkan.

Dalam kasus itu, sederetan barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain uang tunai, bukti transfer, kunci kamar hotel, alat kontrasepsi dan kaleng tempat menyimpan alat kontrasepsi.

Penyidik menjerat RS sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dia kini mendekam di tahanan di Polresta Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: