Protokol Covid-19 di Kaltim Rendah, Satgas Dorong Pelanggar Disanksi

Warga kota Pyongyang memakai masker. (Hak atas foto Reuters Image caption)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peningkatan kasus Corona di Kalimantan Timur semakin mengkhawatirkan. Penambahan 93 kasus, menjadikan total kasus 2.578 kasus positif Covid-19. Kepatuhan warga Kalimantan Timur menerapkan protokol kesehatan, dinilai sangat minim, sehingga perlu diterapkan sanksi bagi pelanggar.

“Peningkatan kasus luar biasa dalam satu bulan terakhir,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak, dalam telekonferensi kemarin.

Andi menerangkan, potensi penularan virus SARS-CoV-2 yang mengakibatkan seseorang menderita Covid-19, bisa terjadi pada siapa saja. “Kalau kita tidak benar-benar serius melakukan pencegahan penularan,” ujar Andi.

Andi juga menyinggung tingkat kepatuhan masyarakat Kalimantan Timur secara umum, yang dinilainya sangat rendah. “Tingkat kepatuhan masih sangat rendah, hanya 30 persen. Jadi, potensi penularan cukup tinggi,” tambah Andi.

Andi menerangkan, Instruksi Presiden No 06/2020 dan juga edaran Mendagri No 04/2020, mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun Perda penegakkan disiplin protokol Covid-19.

“Ini upaya yang harus diwujudkan, disertai dengan penerapan sanksi,” tegas Andi.

Untuk itu, kedepan diharapkan peraturan itu akan diberlakukan oleh Pemda kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, disertai sanksi yang melanggar.

‘Kita harap, kesadaran masyarakat tumbuh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Mau tidak mau, masyarakat saat ini menjadi garda terdepan untuk penanggulangan penularan virus (SARS-CoV-2),” demikian Andi. (006)

Tag: