Proyek Pasar Pagi Dibahas di DPRD, Pemilik 48 SHM Tolak Tawaran Pemkot Samarinda

Rapat dengar pendapat pemilik SHM bersama OPD Pemkot Samarinda dan Komisi I DPRD Samarinda, Selasa 9 Januari 2024 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Proses revitalisasi Pasar Pagi Samarinda sudah dimulai. Meski demikian perundingan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan 48 orang pemegang sertifikat hak milik (SHM) sekitar Jalan Tumenggung di sekitar Pasar Pagi belum mencapai kesepakatan.

Kepemilikan ruko dengan 48 SHM muncul setelah penyusunan Detail Engineering Design (DED), dan Pemkot Samarinda hanya mensosialisasikan proyek revitalisasi itu kepada 2.800 pedagang di dalam Pasar Pagi.

Ketika diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sekitar 30 pemilik SHM, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama anggota Komisi I DPRD Samarinda Bidang Hukum dan Pemerintahan Joha Fajal, puluhan pemilik Ruko menolak tawaran dari Pemkot Samarinda untuk menyerahkan lahan mereka.

Tawaran itu termasuk dalam bentuk jual beli sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau dalam bentuk tukar guling.

Adapun alasan 48 orang menolak Ruko mereka terkena imbas proyek itu, karena mereka memiliki kepemilikan hak atas tanahnya. Sementara itu, 2.800 pedagang di Pasar Pagi tidak menolak karena tanah tersebut merupakan aset Pemkot Samarinda.

“Selama tidak ada kesepakatan, maka tidak boleh dilakukan pekerjaan di lahan para pemilik SHM,” kata Joha, Selasa 9 Januari 2024.

Sebagai perwakilan rakyat, Joha mengakui tanggung jawabnya untuk tidak menghalangi program tersebut sambil tetap melindungi hak-hak warga.

Meski sebelumnya DPRD Samarinda telah mengetahui dan menyetujui rencana pembangunan, namun Joha menegaskan perlunya mencari solusi konkrit agar dapat memprioritaskan keinginan masyarakat, sambil memastikan rencana pemerintah tetap berjalan.

Oleh karena itu, DPRD Samarinda saat ini hanya bertugas sebagai penghubung dalam negosiasi antara Pemkot Samarinda, dan juga sejumlah warga yang terlibat.

“Usulan kami, perlunya mencari solusi yang dapat memenuhi keinginan kedua belah pihak,” imbuh Joha Fajal.

Salah satu pemilik Ruko, Margaret, 32 tahun, menyatakan dukungannya terhadap upaya revitalisasi Pasar Pagi. Namun dia menegaskan pentingnya pembangunan tidak mengganggu kepemilikan tanahnya bersama 47 pemilik Ruko lainnya.

“Kami mendukung program pemerintah. Tetapi yang penting bukan hanya keindahan, tapi juga kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.

Meskipun begitu, Margaret dengan tegas menyatakan dirinya tidak setuju dengan opsi yang diajukan oleh Pemkot Samarinda. Namun, di sisi lain dia berharap proyek besar ini dapat berjalan tanpa hambatan, sambil berharap Pemkot Samarinda dapat mempertimbangkan posisi mereka sebagai warga.

“Pemerintah dan pejabat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dari kami. Seharusnya mereka memahami hal ini,” demikian Margaret.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: