Proyek Pembangunan di IKN Gunakan Batu dari Kabupaten Paser

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Sukariamat. (Foto Nur Asih Damayanti/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Proyek di IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara di  Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagian besar menggunakan bahan konstruksi dari luar Kaltim. Satu-satunya material bangunan dari daerah yang sudah digunakan di proyek IKN, yakni batu koral (andesit) dari Kabupaten Paser.

“Satu material penting pembangunan IKN yakni batu andesit dipasok dari daerah Paser,” kata

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Sukariamat pada Niaga.Asia, hari Jum’at (22/3/2024).

Menurut  Sukariamat, PT Kuarindo Pratama Jaya, salah satu perusahaan pemgang izin galian golongan C di Kabupaten Paser dalam sebulan memasok 2.300 m3  batu  untuk keperluan proyek konstruksi di IKN.

“Meskipun demikian, kualitas  batu yang didatangkan dari Paser, masih dibawah kualitas batu  Palu, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Perusahaan lain yang juga yang bergerak digalian C yakni PT Arsari Batu Karya di PPU, tidak bisa memasok batu ke proyek di IKN, karena izin operasionalnya habis dan tak bisa diperpanjang sebab, lokasi galiannya masuk dalam wilayah pengembangan IKN.

“Potensi mineral bukan logam atau galian C masih sedikit di daerah sekitar IKN,” ujar Sukariamat.

Pemerintah juga tidak mau sembarangan menggunakan material bangunan, karena konsep pembangunan IKN sendiri tidak merusak lingkungan, dari itu pula aktivitas galian C di wilayah pengembangan ditiadakan.

Menurut Sukariamat, ia berharap pemegang izin galian golongan C, apakah itu batu atau pasir  di Kaltim melakukan komunikasi dengan Otoritas IKN agar batu dan pasir dari daerah Kaltim bisa dipakai di proyek pembangunan IKN.

“Proyek di IKN hanya mau menggunakan material bangunan yang diusahakan dari galian yang menimbulkan kerusakan luar biasa terhadap lingkungan,” ucapnya.

Sukariamat menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan proyek di IKN akan batu koral, pemerintah pusat  telah menerbitkan izin eksplorasi galian golongan C di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perusahaan yang bergeral di galian golongan C di luar wilayah pengembangan IKN yang ingin memasok batu dan pasir bangunan ke proyek di IKN dapat mendaftarkan usahanya ke Dinas ESDM Kaltim.

Kemudian bagi yang baru mengurus izin galian golongan C, dapat memasukkan permohonan izin ke Dinas ESDM Kaltim.

“Kalau izin usaha mineral bukan logam dan batuan (galian golongan C) perizinannya dari kita di provinsi,” pungkasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti |  Editor: Intoniswan 

Tag: