PSI Nunukan Tidak Sampaikan Berkas Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

KPUD Nunukan menerima berkas perbaikan Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Nunukan tidak menyampaikan  perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya di Pemilu 2024  untuk DPRD Nunukan hingga berakhir  masa perbaikan berkas, 9 Juli 2023 pukul 00.00 WITA.

Hingga batas akhir perbaikan berkas bacaleg, KPUD Nunukan  telah menerima 423 orang dari 15 Partai Politik (parpol).

“Kemarin malam pukul 00:00 Wita ditutup perbaikan berkas, dari 16 parpol diminta memperbaiki berkas, terdapat satu parpol tidak menyampaikan perbaikan, yakni PSI,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Rahman pada Niaga.Asia, Senin (10/07/2023).

Rahman tidak mengetahui parsis alasan PSI tidak menyampaikan perbaikan bacalegnya, padahal komisioner KPUD telah menyampaikan daftar parpol dan jenis perbaikan yang harus dilakukan karena Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dengan tidak adanya berkas perbaikan PSI, KPUD Nunukan hanya menerima 15 parpol yang memiliki daftar Bacaleg, sedangkan 2 parpol yakni partai Buruh dan partai Garuda sejak awal tidak mengajukan berkas.

“Jumlah parpol terdaftar di KPUD Nunukan 18 partai, kemudian 16 partai mengajukan berkas Bacaleg dan di tahapan perbaikan berkas hanya 15 partai menyerahkan dokumen,” sebutnya.

Berkas perbaikan Bacaleg yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang oleh KPUD Nunukan dari 10 Juli – 6 Agustus 2023, selanjutnya nama-nama Bacaleg hasil verifikasi diserahkan kembali ke masing-masing partai.

Penyerahan nama-nama Bacaleg kepada parpol bertujuan untuk memastikan apakah penulisan nama, gelar dan lainnya telah sesuai, tahapan ini dilaksanakan sebelum KPUD Nunukan mengumumkan nama-nama Bacaleg.

“Nanti nama-nama Bacaleg diumumkan dan diberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS),” terangnya.

Dikatakan Rahman, perbaikan berkas Bacaleg dapat dimungkinkan jika ada parpol ingin mengajukan perubahan dengan alasan mengundurkan diri, pergantian nomor caleg, perpindahan dapil di tingkatan yang sama.

Perubahan daftar Bacaleg ini dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari ketua dan sekretaris jenderal parpol yang bersangkutan.

“Pergantian Bacaleg bisa dilakukan tapi tidak merubah berkas kelengkapan administrasi dan itu pun harus ada persetujuan pimpinan tingkat pusat,” jelasnya.

Setelah tahapan verifikasi selesai, KPUD Nunukan pada 3 November 2023 menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg parpol dilanjutkan pengumuman DCT 4 Oktober 2023.

Sehubungan dengan parpol yang tidak mengajukan berkas Bacaleg ataupun tidak mengajukan perbaikan berkas, Rahman menerangkan bahwa parpol tersebut tetap menjadi peserta pemilu tahun 2024.

“Tetap jadi peserta pemilu sesuai nama dan nomor urut parpol, tapi dalam surat suara tanpa nama-nama caleg,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: