PSU di Kukar dan Mahulu, Salehuddin: Sangat Penting Diketahui Siapa yang Akan Membiayai

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Dapil Kukar Salehuddin (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, menegaskan, sangat penting untuk diketahui  siapa yang berkewajiban menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara maupun di Mahakam Ulu, karena PSU ini sudah harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dua hari lalu.

Menurutnya, PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara diperkirakan akan menelan biaya lebih dari Rp100 miliar. Angka ini merujuk pada besaran anggaran Pilkada 2024 yang sebelumnya mencapai Rp103,6 miliar lebih. Sedangkan di Mahulu bisa jauh lebih kecil, sekitar Rp28 miliar.

“Jika merujuk pada anggaran Pilkada Kutai Kartanegara 2024 yang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nah, untuk PSU, kemungkinan biayanya tidak jauh berbeda dari angka itu, mengingat harus mengulang seluruh tahapan pemungutan suara dengan tetap melibatkan tiga pasangan calon,” ujarnya, dihubungi Rabu (26/2).

Besaran anggaran PSU yang nantinya akan dianggarkan, kata legislator karang paci dari dapil Kutai Kartanegara itu, benar-benar perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam hal transparansi penggunaan dana.

“Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan itu dialokasikan secara efektif dan efisien. Jangan sampai ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Salehudin menjelaskan bahwa saat ini KPU Kutai Kartanegara masih menunggu arahan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pendanaan dan pelaksanaan PSU serentak di Indonesia.

“Proses penganggaran dan pelaksanaannya ini penting. Karena tanpa kepastian dana dan kapan akan dilaksanakan, proses PSU bisa terhambat. Kita harap dalam waktu dekat ada kejelasan dari pemerintah pusat supaya nanti bisa dilakukan serentak,” tambahnya.

Politikus senior Golkar itu juga menekankan bahwa biaya PSU harus dipastikan bersumber dari anggaran yang sah dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Terkait kemungkinan penurunan partisipasi pemilih akibat PSU, Salehuddin belum bisa memastikannya. Tetapi partisipasi itu akan ditentukan oleh komunikasi pasangan calon maupun partai pendukung untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Semakin bagus proses komunikasinya, Insya Allah juga bagus hasilnya. Apalagi ini masih tetap tiga calon. Kalau enggak salah kemarin 70 persen tingkat partisipasinya. Bisa saja melampaui 70 persen. Tiga kandidat ini punya kesempatan yang sama pasca keputusan MK, yakni untuk memenangkan kontestasi pilkada,” paparnya.

Ia berharap bahwa dalam beberapa hari ke depan, Peraturan KPU (PKPU) terkait PSU segera diterbitkan, sehingga semua pihak, termasuk penyelenggara, peserta, dan pemilih, bisa mempersiapkan diri dengan baik.

“Kita tunggu regulasi dari KPU RI agar PSU bisa berjalan lancar tanpa kendala, termasuk dalam hal anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi  (pemohon). Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dalam pilkada 2024, karena sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.

MK pun memutuskan untuk menggelar PSU dalam Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2025, Senin (24/2) kemarin. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK RI dengan perkara Nomor 195/PHPU.BUPXXIlI/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara.

Dalam amar putusannya, MK RI memberikan waktu kepada KPU Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Penulis: Lydia Apriliani  | Editor: Intoniswan

Tag: