
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) dilaksanakan selambatnya hingga 90 hari kedepan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi saat Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Jumat 28 Februari 2025.
Suardi menjelaskan terkait pelaksanaan PSU di dua kabupaten yakni Kukar dan Mahulu, saat KPU masing-masing kabupaten tengah menghitung jumlah kebutuhan anggaran buat pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dalam 60 hari atau 2 bulan ke depan, serta kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau 3 bulan ke depan.
“Mulai honor penyelenggara seperti honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Termaeik kebutuhan logistik,” kata Suardi, di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Jumat 28 Februari 2025.
Kemudian terkait proses teknis pelaksanaan PSU ini, menurut Suardi, KPU Kaltim masih menunggu petunjuk lebih lanjut teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI.
“KPU RI nanti akan ada mengundang kabupaten/kota yang melaksanakan PSU, dan nantinya kami di KPU Provinsi Kaltim juga ikut mendampingi pelaksanaannya,” ujar Suardi.
Diterangkan Suardi, dengan adanya PSU di dua kabupaten yakni Kukar dan Mahulu, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat tidak menurun di kedua daerah itu, minimal sama seperti Pilkada serentak 2024 lalu.
“KPU berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong tingkat partisipasi tinggi. Karena itu perlu kerja sama dengan seluruh stakeholder, agar memaksimalkan partisipasi pemilih ini,” demikian Suardi.
Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada 24 Februari 2025 lalu.
Diskualifikasi Edi Damansyah didasarkan pada masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2016-2021. MK menilai bahwa Edi telah menjabat lebih dari 2,5 tahun dalam periode tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum, membuat pencalonannya di Pilkada 2024 menjadi tidak sah.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 karena pasangan nomor urut 3, Owena dan Stanislaus, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kutai KartanegaraMahakam UluPilkadaPSU