
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perusahaan tambang batubara PT Artha Jaya Energi menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Cq Direktur Jendral Mineral dan Batubara ke PTUN Samarinda, karena tidak memproses permohonan pendaftaran PT Artha Jaya Energi ke dalam database Minerba One Data Indonesia (MODI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Samarinda, Penggugat (PT Artha Jaya Energi) mendaftarkan gugatannya di PTUN tanggal 24 Mei 2023 dan terigester dengan Nomor 18/G/TF/2023/PTUN.SMD.
Selain menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Cq Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Tergugat I), PT Arta Jaya Energi juga turut menggugat Gubernur Kaltim (Tergugat II), dan Bupati Kutai Timur (Tergugat III).
Dalam permohonan, Penggugat mohon kepada Ketua / Majelis Hakim PTUN Samarinda memberikan putusan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Menyatakan Sah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat sebagaimana Keputusan Tergugat III Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY.
Kemudian Penggugat memohon PTUN Samarinda menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak memproses permohonan pendaftaran perseroan Penggugat ke dalam database Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY dan tindakan Tergugat II dan III yang tidak mengikutsertakan dan memberikan database kepada Tergugat I untuk dimasukkan kedalam daftar database Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 541.1/K.191/HK/III/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Poduksi atas nama PT. ARTHA JAYA ENERGY, adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Penggugat juga memohon PTUN memerintahkan dan/atau mewajibkan Tergugat I untuk memproses serta memasukkan PT. Artha Jaya Energy ( Penggugat ) kedalam Daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP Dan IUPK Yang Memenuhi Ketentuan pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) dengan jenis perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat.
PTUN memerintahkan dan/atau mewajibkan Tergugat II dan Tergugat III untuk memberikan/mengikutsertakan/menginput database sesuai jenis perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat kepada Tergugat I untuk dimasukkan Oleh Tergugat I kedalam Daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP Dan IUPK Yang Memenuhi Ketentuan dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Penggugat.
Selain itu Penggugat minta PTUN menghukum para Tergugat secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat ditagih dari hari kehari sampai putusan ini dilaksanakan seluruhnya oleh para Tergugat.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun Kasasi ,” ucap Penggugat.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraptun