PT Inhutani Bangun Toko untuk Disewakan di Terminal Angkot Nunukan

Aktivitas pembangunan toko-toko oleh PT Inhutani di bagian depan terminal angkutan kota Nunukan yang sejak dibangun tahun 2007 tidak pernah difungsikan pemerintah. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perwakilan PT Inhutani (Persero) di Nunukan terus melanjutkan pembangunan toko- toko di atas lahannya di kawasan terminal angkot yang dibangun Pemerintah Nunukan di Jalan Pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan tahun 2007 lalu.

Kepala Supervisor Umum Sumber Daya Manusia (SDM) kantor PT Inhutani I Nunukan, Arbain, mengatakan, berdirinya bangunan toko-toko permanen atas dasar perjanjian sewa menyewa antara PT Inhutani dengan sejumlah warga.

“Lahan itu terdaftar sebagai  lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Inhutani dengan status tidak terkelola, maka itu perlu dimanfaatkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) No 155 tahun 2011,” kata Arbain pada Niaga.Asia, Senin (08/01/2024).

Sebelum perjanjian sewa dan pembangunan toko, pihak PT Inhutani tanggal 05 Oktober 2023 telah mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, terkait pemberitahuan rencana pendirian bangunan di kawasan halaman terminal.

Namun, lanjut dia, surat pemberitahuan PT Inhutani baru balas Dishub Nunukan bulan Desember 2023 setelah aktivitas pembangunan toko berjalan, sehingga secara aturan tidak mungkin pihak Inhutani membatalkan perjanjian.

“Terminal Nunukan dibangun tanpa perjanjian pinjam pakai ataupun sewa dengan PT Inhutani, jadi secara hukum pemerintah tidak memiliki dasar menguasai lahan,” sebutnya.

Terminal angkutan kota Nunukan yang dibangun Pemkab Nunukan  tahun 2007 ternyata berada di atas lahan HGU PT Inhutani. (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

Arbain menuturkan, terminal yang dibangun sekitar tahun 2007 di masa pemerintah Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad atau sekitar 17 tahun lalu tidak pernah difungsikan sebagai transit kegiatan transportasi taksi ataupun angkot.

Bangunan terminal dibiarkan rusak dan ditumbuhi rumput, bahkan di bagian sisi lahan berbatasan dengan kantor Kelurahan Nunukan Utara, dibangun jalan semenisasi tanpa sepengetahuan atau izin PT Inhutani.

“Harusnya surat balasan Dishub dilengkapi dasar hukum, paling tidak ada bukti surat perjanjian pinjam pakai dari Inhutani, tapi inikan tidak ada surat itu,” kata Arbain.

Meski tetap melanjutkan  pembangunan toko, PT Inhutani tidak akan mengganggu aset/bangunan milik Pemkab Nunukan, walaupun secara hukum berdiri tanpa perjanjian atau  izin tertulis dari Inhutani.

Perjanjian sewa dengan masyarakat telah disepakati sebesar Rp 25.000/meter per tahun. Agar bangunan toko tidak kumuh dan semrawut, PT Inhutani meminta Lurah Nunukan Utara menata bangunan sebaik mungkin.

“Kami tidak ingin bangunan toko tidak beraturan seperti pasar sentral Inhutani yang lahannya dipinjam pakai oleh Pemkan Nunukan,” bebernya.

Tidak hanya lahan di terminal Nunukan, PT Inhutani Nunukan secara bertahap melakukan penataan seluruh aset, termasuk lahan yang akan di komersialkan dalam bentuk sewa ataupun pinjam pakai.

Penataan ini atas perintah direksi PT Inhutani pusat merujuk pada Permen No 155 tahun 2011 yang sebagian menghilangkan bayar hibah atau pinjam pakai terhadap lahan HGB milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Aturan ini sudah lama, kebetulan direksi PT Inhutani baru ini sangat taat aturan, makanya semua lahan di inventaris ulang,” jelasnya.

Terpisah, Kadishub Nunukan Muhammad Amin menerangkan, Pemerintah Nunukan sudah bersurat ke PT Inhutani meminta penjelasan terkait bangunan toko- toko di kawasan terminal jalan Pasar Inhutani.

“Sampai sekarang surat Dishub belum dibalas PT Inhutani, yang jelas Dishub tidak mendapat informasi pemberitahuan lahan tersebut akan dibangun toko,” ungkapnya.

Muhammad Amin tidak mengetahui pasti berapa luas lahan terminal Nunukan, namun menurut informasi, terminal dibangun atas menggunakan dana sharing pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah Nunukan berharap PT Inhutani dapat menjalin kerjasama dengan tetap meninjamkan lahan sehubungan akan difungsikannya terminal untuk kantor UPT Pengelolaan Parkir dan kegiatan pemerintah.

“Laporan dari staf Dishub ada perjanjian pakai lahan untuk kepentingan pemerintah, tapi saya belum sempat lihat dokumen apakah sifatnya tahunan atau 5 tahun,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: