PT KMBS Sudah Ajukan Klaim Perbaikan Pilar Jembatan Mahakam I ke PT Asuransi Perisai Listrik Nasional

Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhati Satya (Perseroda) Aji Abidharta Hakim, MM,.CMRO. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Kaltim Melati Bhati Satya (Perseroda) atau PT KMBS yang mengelola perlintasan kapal tunda penarik ponton kayu dan batubara, dan lainnya di alur pelayaran di bawah jembatan Mahakam I telah mengajukan klaim biaya perbaikan pilar jembatan Mahakam I yang ditabrak ponton pada tanggal 16 Ferbruari 2025 dan 26 April 2025 ke PT Asuransi Perisai Listrik Nasional.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhati Satya (Perseroda) Aji Abidharta Hakim, MM,.CMRO pada Niaga.Asia di kantor, hari ini, Selasa (6/5/2025).

Menurut Aji, klaim biaya perbaikan pilar jembatan Mahakam I yang diajukan ke pihak asuransi tersebut, baru dapat diproses  pihak asuransi setelah KMBS  melengkapi dengan hasil kajian dan perhitungan biaya biaya perbaikan dari BBPJN (Balai Besar pelaksana Jalan Nasional) Kalimantan Timur.

“Hingga hari ini kami di KMBS belum menerima hasil perhitungan biaya perbaikan dari BBPJN Kaltim, meski sudah bersurat,” ujarnya.

Aji menegaskan, bila KMBS sudah menerima  hasil perhitungan biaya perbaikan pilar jembatan yang rusak akibat ditabrak ponton tanggal 16 Februari dan 26 April 2025, maka akan diteruskan ke pihak asuransi, agar bisa diproses.

“Akan kita segerakan,” katanya.

Menurut Aji lagi, KMBS mengasuransikan tiga jembatan di Samarinda, selain jembatan Mahakam I, dua lagi adalah jembatan Mahakam Ulu, dan jembatan Mahakam yang baru, di samping jembatan Mahakam I.

“KMBS membayar premi asuransi untuk ketiga jembatan tersebut lebih kurang sebesar Rp1 miliar/tahun,” terangnya.

KMBS hanya mengasuransi fisik jembatan, dalam hal ini  termasuk di bagian sungai pilar jembatan sebab, fender jembatan dinilai pihak asuransi bukan bagian dari fisik jembatan. Fender yang sifatnya bangunan pengaman pilar jembatan, oleh asuransi dinilai tidak termasuk bagian dari bangunan jembatan.

“Pihak asuransi tidak mau menerima fender diasuransikan, karena resikonya tinggi, kecuali premi yang dibayar sama nilainya dengan nilai fisik fender itu sendiri,” kata Aji lagi menjawab Niaga.Asia.

Diterangkan pula, pada kejadian tanggal 16 Februari ponton menabrak fender dan menyenggol pilar jembatan, sedangkan yang terjadi tanggal 26 April 2025, ponton  langsung menabrak pilar jembatan Mahakam I.

“Oleh karena itu, PT KMBS juga mengajukan klaim ke PT Asuransi Perisai Listrik Nasional,” kata Aji.

Sedangkan fender yang rusak akibat ditabrak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra pada tanggal 16 Februari 2025, murni  tanggung jawab perusahaan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Sedangkan fender yang ditabrak tanggal 26 April 2025 biaya perbaikannya murni tanggungan PT Energi Samudra Logistik.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: