Pulang Sekolah, Bocah Perempuan 7 Tahun di Samarinda Dicabuli ‘Om Galon’

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti pakaian korban pencabulan saat konferensi pers, Kamis 9 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bocah perempuan berusia 7 tahun diduga jadi korban pencabulan pria yang kesehariannya sebagai kurir air galon berinisial UD, 46 tahun, di Tanah Merah, Samarinda Utara. Pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu ditahan kepolisian.

Peristiwa itu terjadi Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Tengah. Korban pulang dari sekolah. Seperti biasa dia duduk di pos kamling.

Pelaku UD datang menghampiri dan merayu korban agar mau diantar pulang. Dalam perjalanan korban singgah di Jalan Giri Mukti Gang Sarju Kelurahan Tanah Merah.

“Korban dibawa ke tempat sepi dan pelaku melakukan pencabulan. Ada iming-iming uang Rp 5.000 dari pelaku kepada korban,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia, Kamis.

Pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapapun. Namun setelah pulang ke rumah, korban lantas mengadu ke orangtuanya, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Dari penyelidikan, akhirnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dikenal dengan Om Galon pada hari Senin 6 Maret,” ujar Ary Fadli.

Pelaku berinisial UD alias BD dengan panggilan ‘Om Galon’, dan bekerja sebagai pengantar air galon itu digelandang ke Polresta Samarinda.

“Ada unsur pemaksaan terhadap korban. Dia (pelaku UD) mengaku melakukannya satu kali kepada korban,” Ary Fadli menerangkan.

Pelaku kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

“Pakaian korban kami amankan sebagai barang bukti,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: