
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji menegaskan Pemprov Kaltim akan menghapus berbagai pungutan di sekolah-sekolah dibawah Pemprov Kaltim, seperti SMAN/SMKN/SLBN dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
Berbagai biaya tambahan yang selama ini dibebankan kepada siswa, seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS), tidak lagi boleh ditarik dari orang tua murid.
“Bisa, jadi nanti akan ada pembiayaan lain supaya itu tidak dibebankan kepada siswa,” ungkap Seno Aji menjawab Niaga.Asia ketika ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Gubernur Kaltim Jalan Milono I Samarinda, Senin (24/3).
Untuk jenjang SMAN dan SMKN, serta SLB, kata Seno Aji, biaya kebutuhan sekolah nantinya akan ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai keperluan sekolah agar siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan.
“BOSDA akan meng-cover semua itu,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya mencakup sekolah SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pungli di Sekolah, Guru Bisa Dicopot
Ia juga menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Jika ada pungli di sekolah, maka guru atau kepala sekolahnya akan diberi sanksi berat, dicopot dari jabatannya.
“Kalau ketahuan pungli, kita copot,” tegasnya.
Pemprov Kaltim kata dia, telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah agar menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
Selain pungutan untuk fasilitas sekolah, Seno Aji juga menyoroti tradisi wisuda yang selama ini membebani orang tua murid. Ia meminta sekolah-sekolah menghapuskan kebiasaan mengadakan wisuda yang bersifat seremonial dan memerlukan biaya tambahan.
“Saya pikir kelulusan cukup kelulusan. Kita tidak harus terlalu berfoya-foya kan, karena perjalanan mereka masih panjang,” katanya.
Pernyataan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 14/2023. Serta, Surat Edaran Gubernur Kaltim dengan Nomor 400.3.1/7757/2024 yang telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak menarik pungutan kegiatan wisuda ataupun sejenisnya.
Meski kebijakan ini sudah diumumkan, Seno Aji mengatakan bahwa pemerintah berencana membuat regulasi terkait larangan pungutan di sekolah. Oleh karena itu, bagi sekolah yang masih melakukan pungutan, saat ini hanya diberikan peringatan.
“Soal sekolah yang baru-baru ini kedapatan melakukan pungutan, itu sudah dilaporkan. Tapi karena kita belum melakukan peraturan, jadi kita berikan peringatan saja,” terangnya.
Disinggung apakah nantinya regulasi tersebut akan dibuat perda atau pergub, ia mengatakan bahwa nantinya akan dibuat dalam bentuk pergub agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Nanti cukup pergub saja,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Pungli