Rafiddin Rizal: Tahun 2030 Tak Ada Lagi Pembangunan TPA Baru

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Rafiddin Rizal. (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pada tahun 2030 mendatang, Indonesia akan menghentikan pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah baru.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Rafiddin Rizal dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan sampah tahun 2023 di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Rabu (5/4) lalu.

“Tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030, dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan,” kata Rafiddin.

Menurut Rafiddin, ini adalah salah satu rencana aksi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka pencapaian Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah guna mewujudkan komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim.

Diketahui Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution pada tanggal 23 September 2022 lalu.

Dengan target penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor limbah di tahun 2030 Indonesia yaitu penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional.

“Pengelolaan sampah merupakan salah penyumbang atau kontributor dari lima sektor yang diamanatkan untuk dikurangi emisi gas rumah kaca dalam pengendalian perubahan iklim,” ungkapnya.

Rencana aksi lainnya yakni peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.

Kemudian tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031, juga optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot atau black soldier flies untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu saja.

“Terakhir penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang,” tuturnya.

Rafiddin melanjutkan, rencana aksi tersebut perlu menjadi fokus dan perhatian dalam perencanaan pengelolaan sampah ke depan. Sehingga perlunya penerapan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle).

“3R itu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: